Menag Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Simak Syaratnya
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan pentingnya menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, meski kondisi saat ini menurutnya lebih baik dibanding hari Idulfitri kemaren.
“Menyambut ibadah kurban, Kemenag mengeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran nomor 18/2020, penyelenggaraan Idul adha dan hewan kurban 2020 masehi, menuju masyarakat produktif dan aman,” ujar Menag, Kamis (30/7).
Menag menjelaskan, pada prinsipnya salat Idul Adha sudah bisa di lakukan lapangan kecuali di daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas karena alasan tidak aman. Menurutnya pula, yakinkan lingkungan aman dari Covid-19.
“Batasi pintu jalan masuk untuk pengecekan suhu tubuh, bawa peralatan solat, masker, tidak usah berpelukan dan bersalaman, perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukun,” katanya.
Selanjutnya terkait dengan hewan kurban, pemotongan hewan kurban juga harus mentaati protokol kesehatan. Bagi petugas hendaknya menggunakan masker, membawa peralatan sendiri, menjaga jarak, dan daging kurban akan diantar ke alamat penerima.
“Dalam syariat islam, ini hukumnya sunah dianjurkan. Daging kurban boleh dimakan keluarganya. Sebagian boleh dibagikan tetangga, sebagian untuk fakir miskin,” jelas Menag.
Namun, lanjut Menag karena tahun ini berbeda dengan tahun lampau, di mana banyak masyarakat yang di bawah kesulitan akibat Covid-29, dia berharap sebaiknya lebih banyak diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dalam rangka ketahanan, juga sebagai bentuk kedermawanan membantu sesama.
“Terutama masyarakat yang mengalami krisis. Dengan Menaati protokol kesehatan, kita dapat merayakan Idul Adha dengan baik, hikmat dan aman,” pungkasnya.