Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Desa Role Model Pembangunan Internasional

Kemendes Terbitkan Protokol Normal Baru Desa, Berikut Poin-poinnya



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah resmi menerbitkan panduan protokol normal baru desa, untuk menggerakkan kembali aktivitas masyarakat desa agar aman dari pandemi Covid-19.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan, tujuan diterbitkannya protokol normal baru desa tersebut untuk mewujudkan desa yang produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19.

“Dilaksanakan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat dengan prinsip terbuka, sederhana, jelas dan partisipatif,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Jumat (03/07).

Setidaknya ada enam sektor yang diatur melalui protokol normal baru desa itu, yakni pelayanan publik, kegiatan sosial dan keagamaan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa serta tempat wisata.

Dalam protokol pelayanan publik disebutkan, pengguna layanan publik harus dalam keadaan sehat, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, tidak menyentuh area wajah, menjaga jarak, membersihkan diri setiba di rumah, dan membuang sampah pada tempatnya.

“Untuk kegiatan sosial dan keagamaan, tamu kegiatan wajib hindari penggunaan alat makan bersama, dalam keadaan sehat, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, tidak menyentuh area wajah, menjaga jarak, membersihkan diri setiba di rumah, dan membuang sampah pada tempatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk kegiatan ibadah, jamaah wajib membawa peralatan ibadah sendiri, tidak menyentuh microphon, hindari kontak fisik, dalam keadaan sehat, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, tidak menyentuh area wajah, menjaga jarak, membersihkan diri setiba di rumah, dan membuang sampah pada tempatnya.

Selanjutnya untuk pasar desa, pedagang dan pengunjung pasar diwajibkan dalam keadaan sehat, lapak dan dagangan bersih, memakai masker, tidak menyentuh area wajah, menyediakan tempat cuci lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak, hindari kontak fisik, cuci tangan setiap usai transaksi.

Sedangkan kegiatan padat karya tunai desa, para pekerja diutamakan membawa peralatan kerja sendiri dan menjaga jarak minimal 2 meter. Begitu juga dengan tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan pada umumnya.

Gus Menteri meminta para Kepala Desa agar mensosialisasikan protokol normal baru desa tersebut dengan cara mencetak banner, baliho atau poster yang memuat panduan menghadapi norma baru.

“Desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan bisa di download di website,” pungkas Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.

Download Protokol Normal Baru Desa di SINI