Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Trump Tandatangani Undang-undang Sanksi Penindasan Muslim Uighur
(Foto: AFP)

Trump Tandatangani Undang-undang Sanksi Penindasan Muslim Uighur



Berita Baru, Internasional – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur, China, pada Rabu (17/6).

Undang-undang tersebut seperti dilansir dari CNBC, Kamis (18/6), dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada China tentang hak asasi manusia dengan mengamanatkan sanksi pertanggungjawaban atas penindasan anggota minoritas Muslim China.

PBB memperkirakan bahwa terdapat lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang. Departemen Luar Negeri AS menuduh para pejabat Tiongkok menindas orang-orang Muslim untuk disiksa, dianiaya berusaha untuk menghapus budaya dan agama mereka.

Namun China menyangkal tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa kamp tersebut disediakan untuk pelatihan kejuruan.

Salah satu kelompok pengasingan utama, Kongres Uyghur Dunia, mengucapkan terima kasih kepada Trump karena telah menandatangani undang-undang itu dan mengatakan bahwa hal tersebut sangat diharapkan di tengah keputusasaan orang-orang Uighur.

Trump menandatangani RUU tersebut ketika Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengadakan pertemuan tatap muka pertamanya dengan diplomat top China, Yang Jiechi.

Trump mengeluarkan pernyataan penandatanganan bahwa beberapa persyaratan RUU itu mungkin membatasi kewenangan konstitusionalnya untuk melakukan diplomasi sehingga ia menganggapnya sebagai penasehat, bukan wajib.

Undang-undang Uighur untuk pertama kalinya menyerukan sanksi terhadap anggota Politbiro kuat China, sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, untuk bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak asasi manusia.

Ia juga menyerukan kepada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah untuk memastikan mereka tidak menggunakan suku cadang yang dibuat dengan kerja paksa.