PBNU: Hentikan Proses Legislasi RUU-HIP
Berita Baru, Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) dihentikan. Selain itu PBNU juga menyarankan agar seluruh komponen bangsa bersama-sama fokus mencari solusi keluar dari pandemi Covid-19 dan berjuang memulihkan perekonomian nasional.
“Setelah melakukan pengkajian mendalam terhadap Naskah Akademik, rumusan draft RUU-HIP, dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI, serta mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” tulis pernyataan Sikap PBNU Terhadap RUU HIP, Selasa (16/6).
PBNU menilai, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 serta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.
“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” katanya.
Terlebih, PBNU melihat bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.
“Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review),” lanjutnya.
Sehingga, lanjut PBNU, jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.
“Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional,” ujarnya.
Adapun terkait Haluan Ideologi Pancasila, PBNU berpandangan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu tidak dapat diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang. Karena sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila menjadi hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
“Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan,” terangnya.
Pancasila, jelasnya, merupakan ideologi prinsip yang sudah menjiwai sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara.
“Bahwa Pancasila sebagai philosophische grondslag adalah falsafah dasar yang menjadi pedoman untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” tegasnya.