Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perppu Pilkada

Tagih Konsekwensi Perppu Pilkada 2020, DPR Minta Menkeu Tambah Anggaran



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja virtual Komisi II DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu kembali menyinggung konsekwensi pelaksanaan Pilkada 2020 pada bulan Desember mendatang.

Ia mengatakan bahwa tetap dilaksanakannya Pilkada di tengah pandemi adalah kehendak pemerintah yang dituangkan dalam Perppu No. 2 tahun 2020. Konsekwensinya, lanjut Wahyu, penyelenggaraannya haru mengikuti protokol kesehatan era New Normal.

Wahyu menilai perlunya penambahan anggaran bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 didalam pelaksanaannya.

“Komisi II menagih janji Pemerintah akibat diterbitkannya Perpu 2 Tahun 2020. Pada saat Pemerintah menyatakan bahwasanya Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan kami dari Komisi II DPR RI diharapkan untuk menyepakati, jangan kemudian dalam hal ini pemerintah pusat lepas tangan terhadap pesta demokrasi. Kami sudah mengingatkan bahwa bila dipaksakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan berdampak terhadap akan dilaksanakannya protokol Covid-19”. Kata Wahyu, dikutip dari situs resmi dpr.go.id.

Mengutip penjelasan KPU, Wahyu menyebut jika tidak terjadi permasalahan, maka sebenarnya pendanaan Pilkada itu sudah selesai.

“Akan tetapi karena kita harus melaksanakan dengan protokol Covid-19 maka menjadi kurang dana. Menurut saya, dana yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terlalu sedikit kalau dibandingkan dengan kita memberikan penyertaan modal negara sebesar 145 triliun rupiah”. Ungkapnya.

Wahyu mengingatkan bahwa Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah provinsi/kabupaten/kota tersebut dapat menjadi pemicu penularan virus corona secara massal terhadap 100 juta pemilih dan sekitar 200 ribu penyelenggara, jika tidak dikelola sesuai protokol kesehatan COVID-19.

“Oleh karenanya kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid-19 atau menjadikannya sebagai ajang uji coba”. Tutur politisi Partai Demokrat tersebut.

Wahyu juga mengimbau kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tambahan dana yang diajukan oleh para penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP dapat dipenuhi dan hal itu tidak ditawar-tawar lagi.

“Ini bukan keinginan Bawaslu, KPU ataupun DKPP, ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 2/2020 dimana mereka harus melaksanakan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Apabila dananya tidak tersedia, saran saya agar Perpu-nya diganti saja, dimundurkan lagi. Jadi tidak harus membeli APD dan segala macam itu. Kita tidak boleh berjudi atau mengambil resiko dengan masalah keselamatan”. Tutupnya tegas.