Keluar Masuk Sumenep Wajib Membawa Surat Negatif Covid-19
Berita Baru, Sumenep – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk keluar masuk Sumenep.
Dalam Surat Edaran dengan nomor 443.32/700/435.102/2020 tersebut pemerintah kabupaten Sumenep sejak 1 Juli 2020 mewajibkan membawa surat rapid tes dengah hasil non reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif bagi masyarakat yang keluar maupun masuk ke kabupaten.
Selain surat hasil tes tersebut, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas influenza maupun gejala Covid-19 lainnya dari fasilitas kesehatan.
Hal ini juga berlaku kepada warga yang bekerja di Kabupaten Sumenep namun bertempat tinggal diluar Sumenep.
“Setiap warga yang bekerja di Kabupaten Sumenep, namun bertempat tinggal diluar kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif,” demikian bunyi SE.
Begitu juga dengan warga memasuki kabupaten Sumenep yang hendak bermukim seperti pelajar, santri, maupun mahasiswa diwajibkan membawa persyaratan kesehatan yang sama.
Diketahui, di Kabupaten Sumenep hingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 12 orang.