Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dihujani Kritik, Kemendagri akan Merevisi Aturan Pengoprasian Ojek ketika New Normal
Foto: CNN Indonesia

Dihujani Kritik, Kemendagri akan Merevisi Aturan Pengoprasian Ojek ketika New Normal



Berita Baru, JakartaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya larangan ojek membawa penumpang ketika new normal diterapkan di masa pandemi Covid-19.

Kemendagri mengklaim, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan jasa ojek saat era hidup normal baru, pihaknya sebatas mengimbau supaya pengemudi atupun pengguna ojek (online/pangkalan) tetap berhati-hati agar tidak terpapar Covid-19.

“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Bahtiar juga menegaskan bahwa Kepmendagri itu adalah peraturan khusus aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan untuk mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan. Ia menambahkan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan.

“Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum,” ungkapnya

Dalam Kepmendagri No. 440-830, ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku. Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan yang tertuang di halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis dalam Kepmendagri No.440-830 halaman 25.

Sejauh ini, penolakan terhadap Kepmendagri itu sudah diutarakan para pengemudi ojek online. Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.

Untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan-aturan yang telah ditetapkan, menurut Bahtiar Kemendagri akan merevisi Kepmendagri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 tersebut.

“Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya” tegasnya.