MUI: Salat Jumat Wajib Digelar di Daerah Terkendali COVID-19
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengatakan bahwa ada beberapa daerah yang dinilai sudah bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Menyikapi itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pada kawasan yang sudah terkendali itu, umat Islam wajib untuk melaksanakan salat Jumat.
“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syar’i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat., Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam, Jumat (29/5).
Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidyatullah Jakarta itu menyampaikan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menggelar salat Jumat dan bisa menyelenggarakan aktivitas ibadah dengan melibatkan banyak orang, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib di masjid atau tempat umum lainnya, juga mengadakan pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri dari COVID-19.
Bahkan, lanjutnya, pemerintah wajib memberikan fasilitas pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, dengan ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi.
Untuk teknik pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan dengan mengutamakan hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Dalam konteks new normal, Niam menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.
“Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan New Normal secar permanen seperti PHBS (pola hidup bersih dan sehat) zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah,” pungkas Niam.