FPKB DPRD DIY Minta Pemda DIY Perhatikan Pesantren
Berita Baru, Yogyakarta – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 hingga akhir Juni mendatang.
Keputusan tersebut tertuang melalui SK (surat keputusan) nomor 121/2020 yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu 27 Mei 2020.
“Kami mengapresiasi kerja keras Gubernur DIY bersama Gugus Tugas dalam menangani wabah Covid-19 sejauh ini, progres pengidap positif virus itu terus menerus menurun,” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DIY H. Aslam Ridlo Rabu 27 Mei 2020.
Fraksi PKB dalam evaluasi, menilai Gubernur DIY juga telah berhasil membangkitkan pola gotong royong di masyarakat dalam melawan dan bertahan di masa pandemi ini.
“Kearifan sosial seperti sithik eding (saling berbagi) di masyarakat terus ditumbuhkan, sehingga terbangun pula keswadayaan masyarakat bertahan dalam kebersamaan di masa pandemi ini,” ujar politisi yang kini duduk di Komisi B DPRD DIY itu.
Dengan pertimbangan itu, Fraksi PKB pun mendukung upaya Gubernur DIY yang memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga akhir Juni 2020 nanti.
“Kami juga mendorong kepada Gubernur DIY bersama bupati/walikota se-DIY segera menyusun rencana tata kelola pelaksanaan New Normal di wilayah DIY agar terjadi sinergi antara propinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut Aslam, sinergi dalam menyambut masa new normal itu penting karena terkait dengan kelangsungan kehidupan sumber-sumber perekonomian masyarakat di DIY.
Meliputi sektor UMKM, IKM, pariwisata, perdagangan dalam negeri, pasar-pasar tradisional, transportasi, dan lainnya.
Aslam menambahkan, untuk menjaga kelangsungan pondok-pondok pesantren yang ada di DIY di masa pandemi ini, fraksi PKB juga berharap Pemda DIY untuk membantu memfasilitasi sarana dan prasarana kesehatan agar juga terlindungi melalui pemberlakuan protocol covid-19 yang terstandar kementerian kesehatan dan WHO.
Seperti diketahui Pemda DIY telah memperpanjang Tanggap Darurat Covid – 19 hingga 30 Juni 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil laporan kabupaten/kota terkait dengan laporan perkembangan penanggulangan Covid – 19 di wilayah masing-masing.
Siap