Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anies Baswedan Larang Warga Masuk Wilayah Jakarta
Foto: Dok. Pemprov DKI

Anies Baswedan Larang Warga Masuk Wilayah Jakarta



Berita Baru, Jakaarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan masuk wilayah Jakarta bagi masyarakat yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Larangan itu dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

“Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi,” kata Anies dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta (25/5).

Anis mengatakan, surat izin bepergian hanya diperuntukkan para pekerja di 11 sektor yang sudah ditentukan pemerintah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan kami merujuk kepada Surat Edaran Nomor 4 Ketua Gugus Tugas, persyaratannya merujuk ke sana,” ungkap Anies.

Dalam siaran persnya, Gubernur DKI menyinggung imbauan kepada wargannya agar menetap di Jakarta dan tidak mudik ke kampung halaman yang pernah ia sampaikan di pertengahan Ramadan bulan lalu.

Anis menyampaikan, bagi siapa saja yang sudah keluar dari Jakarta belum tentu ia bisa kembai Ibu Kota dalam waktu dekat. Anies mengaku, pemprov DKI dengan tegas akan menerapkan aturan larangan kembali ke Jakarta bagi yang tidak mengantongi dokumen lengkap.

“Bekerja bersama jajaran kepolisian TNI dan Pemprov menjaga perbatasan, ada lebih dari 10 titik, dan semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan,” ujarnya.

Senada dengan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga mengimbau bagi masyarakat yang sudag berada di luar Jakarta untuk tidak kembali ke ibu kota selama pandemi Covid-19 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Yurianto juga menegaskan, masyarakat yang diperbolehkan masuk Jakarta adalah yang memiliki SIKM yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Apabila tidak mengantongi surat izin itu, masyarakat diminta putar balik dan dilarang masuk Jakarta.

Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.