Kriteria Penerima Bansos COVID-19 Menurut Mensos
Berita Baru, Jakarta — Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara mengemukakan pendapatnya bahwa ada beberapa kriteria warga yang benar-benar layak menerima bantuan sosial (bansos) terdampak kebijakan pandemi COVID-19.
Akan tetapi, kata Juliari Peter Batubara, Kementerian Sosial (Kemensos) memeasrahkan sepenuhnya pada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait mekanisme dan kriteria warga yang dipandang layak menerima bansos tersebut.
“Kalau saya ditanya, menurut saya kriterianya yang pertama, yang tadinya punya pekerjaan, sekarang dia tidak punya pekerjaan,” kata Juliari dalam acara live bincang sore di akun Instagramnya bertajuk Bansos Saat Pandemi COVID-19, Rabu (20/5)
“Atau misalnya yang benar-benar incomenya sangat turun dan dia belum menerima bansos apapun,” imbuh Juliari.
Juliari menyadari bahwa warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berlangsung selama ini bisa saja terdampak kebijakan terkait pandemi COVID-19.
“Tapi dia sudah mendapatkan program yang rutin, ini kan harus saya bedain, nah sementara ada beberapa keluarga yang tidak dapat program bansos apapun, karena tadinya mereka tidak miskin, cuma karena ada COVID-19, dia terdampak, dalam waktu dekat harus segera dikasih bantuan,” ternagnya.
Dia menjelaskan bahwa tugas seorang Ketua RT, RW atau petugas kelurahan tidak mudah dalam melakukan pendataan pada warga yang berhak menerima bansos COVID-19.
“Misalnya saya seorang RT, saya dikasih jatah sama kelurahan tolong kamu cari 50 KK di RT kamu, yang menurut kamu paling kayak diberikan bantuan dan ambil data-datanya, sementara di RT saya ada 300 orang, enggak mudah lho,” jelas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Sehingga, dia memahami persoalan yang dialami para ketua RT, atau RW. Jadi tidak boleh kita langsung menjudge bahwa datanya ngawur, salah sasaran, karena di lapangan memang tidak mudah,” tandasnya, menutup pembicaraan.