Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berita Baru, KPU
(Foto: Detik)

KPU RI akan Buat Peraturan di Masa Pandemi



Berita Baru, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyiapkan peraturan KPU (PKPU), tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa bencana pandemi Covid-19 ini.

Regulasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Mengenai hal itu atau apa saja isinya masih dibahas. Pada intinya untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5). 

Menurut Raka Sandi, PKPU hal itu disiapkan untuk menindaklanjuti Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan tahapan pemilihan.

Pemungutan suara serentak pemilihan 2020 yang digelar di 270 daerah pun yang semula 23 September diundur pada Desember dikarenakan bencana nasional non-alam ini.

Lanjut Raka Sandi, pada prinsipnya PKPU akan mengatur hal-hal penting mengenai penyelenggaraan Pilkada di masa bencana.

“Sehingga regulasi ini dapat mengantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan Pilkada di masa depan,” tegasnya.

Raka Sandi juga menjelaskan bahwa Perppu 2/2020 juga mengatur kemungkinan penundaan tahapan pilkada dan dijadwalkan kembali, apabila Desember 2020, Covid-19 masih belum berakhir.

“Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah juga belum memastikan kapan wabah virus corona berakhir di Indonesia,” katanya.

Sehingga Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah wabah Covid-19 dengan imbauan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran virus corona ini.

“Pada prinsipnya hal-hal penting tentang penyelenggaraan Pilkada pada masa bencana. Diharapkan bisa mengantisipasi perkembangan baik dalam jangka pendek maupun pada masa yang akan datang,” kata Raka Sandi.

Ia menambahkan, saat ini KPU masih membahas PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020.

Sebab, penundaan tahapan pilkada yang telah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu akibat pandemi Covid-19 berdampak pada bergesernya jadwal pelaksanaan tahapan hingga hari pencoblosan.

“Kami sudah bahas dalam rapat KPU. Saat ini masih persiapan uji publik rancangan perubahan PKPU tahapan yang akan dilaksanakan Sabtu besok,” tegasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatur  kemungkinan Pilkada 2020 kembali ditunda akibat pandemi Covid-19. Penyebabnya,  aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Hal itu harus diperhitungkan pula oleh KPU mengingat kondisi pandemi yang belum jelas kapan akan melandai dan terkendali,” terang Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Pemungutan suara Pilkada 2020 ditetapkan menjadi Desember akibat Covid-19 melalui Perppu 2/2020, dari jadwal semula 23 September.