Tahukah Kamu, 5 Daerah Ini Memiliki Rasio Pajak Tertinggi di Indonesia?
Berita Baru, Jakarta – Pajak daerah merupakan salah satu sumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah adalah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kemandirian keuangan daerah. Selain itu, rasio pajak daerah juga dapat digunakan untuk mengetahui kinerja pajak suatu daerah.
Secara umum, berdasarkan analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, rata-rata rasio pajak daerah terhadap pendapatan pada level provinsi sebesar 30,6%, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya, hanya 29%. Sementara pada level kota, rasio pajak tahun ini sebesar 12,5% atau meningkat 1,2% dari tahun lalu, yang hanya 11,3%. Sedangkan pada level Kabupaten, rasio pajaknya sebesar 3,6% dari pendapatan daerah, meningkat 0,4% dari tahun sebelumnya, sebesar 3,2%.
Rasio pajak daerah Pemprov Banten Tahun Anggaran 2020 menjadi yang terbaik untuk level Provinsi, dengan rasio 61,4% (meningkat 2,5% dari tahun 2019), disusul DKI Jakarta 61%, Jawa Barat 56,9%, Bali 49,4% dan Jawa Tengah 47,5%. Sementara rasio pajak daerah terhadap pendapatan daerah untuk level Kabupaten yang tertinggi adalah Kabupaten Badung, 75,5%, disusul Tangerang 35,6%, Gianyar 34,8%, Bekasi 34,2% dan Bogor 29,4%. Sedangkan level kota tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar 47,5%, Kota Tangerang Selatan 46,7%, Kota Tangerang 45,6%, Kota Batam 41,4% dan Kota Bandung 38,1%.
Berikut pemda yang memiliki rasio kemandirian keuangan daerah tertinggi.
NO | Pemprov | Rasio Pajak | No | Pemkab | Rasio Pajak | No | Pemkot | Rasio Pajak |
1 | Banten | 61.4% | 1 | Bandung | 75,5% | 1 | Surabaya | 47,5% |
2 | DKI Jakarta | 61,0% | 2 | Tangerang | 35,6% | 2 | Tangerang Selatan | 46,7% |
3 | Jawa Barat | 56,9% | 3 | Gianyar | 34,8% | 3 | Tangerang | 45,6% |
4 | Bali | 49,4% | 4 | Bekasi | 34,2% | 4 | Batam | 41,4% |
5 | Jawa Tengah | 47,5% | 5 | Bogor | 29,4% | 5 | Bandung | 38,1% |
Analis | Ahmad Taufik |