Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI Imbau Muslim Indonesia Laksanakan Salat Ied di Rumah
(Foto: Muslim Moderat)

MUI Imbau Muslim Indonesia Laksanakan Salat Ied di Rumah



Berita Baru, Jakarta — Sepertinya, pandemi COVID-19 belum berakhir hingga Bulan Suci Ramadan selesai. Hal itu dikarenakan jumlah kasus yang terus meningkat, di samping beberapa daerah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasar itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pada seluruh masyarakat Muslim Indonesia untuk tidak melaksabakan salat Ied (Idul Fitri) di lapangan atau di masjid.

Dilansir dari laman resminya, MUI meminta masyarakat lebih baik shalat Idul Fitri di rumah saja, karena hal itu dinilai untuk mencegah penyebaran COVID-19 jauh lebih besar.

“Sama halnya dengan salat Jumat yang diganti saolat Dzuhur di rumah, maka salat Idul Fitri pun dilakukan di tempat masing-masing. Hukum shalat Ied adalah sunnah muakad,” terang Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, Selasa (12/5).

Prof Hasanuddin menyampaikan, bahwa masyarakat tidak usah bingung jika ingin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah karena sebetulnya hampir sama dengan yang dilakukan berjamaah di masjid. Menurutnya, ada dua poin yang menyebabkan salat Ied di rumah dan masjid berbeda.

Pertama soal niat. Niat salat Idul Fitri bisa menyesuaikan kondisi pelaksanaan salat apakah menjadi imam, makmum, atau sendiri. Itu artinya, jika dilakukan sendiri di rumah pun tidak jadi masalah.

Yang kedua, tidak ada khutbah. Hukum khutbah ketika dalam salat Ied itu sunnah, oleh karena itu tidak membatalkan ibadah jika itu ditiadakan. Khutbah ketika salat Ied berbeda hukumnya dengan pelaksanaan salat Jumat yang masuk dalam kategori wajib.

Selain dari dua poin itu, salat Ied di rumah dan masjid dilakukan dengan cara yang sama. Yaitu tujuh kali takbir dalam rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Di sela takbir bisa membaca kalimat tahlil atau takbir yang mengagungkan Allah SWT.

Dengan ketentuan itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 menurut MUI tidak masalah bagi kaum muslimin. Sebab salat bisa dilakukan dalam berbagai kondisi dan situasi dengan tetap mengutamakan usaha penyebaran coronavirus.

“Tetap jalankan prosedur protokol untuk mencegah penyebaran virus Korona. Menjaga kesehatan dan menghindari maut hukum wajib, sedangkan Shalat Id dan Tarawih sunah jadi pertimbangkan yang wajib. Dalam ibadah juga ada prioritas,” tutup Prof Hasanuddin.