Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Respon Covid-19, Migrant CARE Jember Gelar Diskusi Virtual Bersama Multi Pihak
Tangkap Layar Diskusi Bersama Multi Pihak di Tingkat Lokal dalam Merespon pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember

Respon Covid-19, Migrant CARE Jember Gelar Diskusi Virtual Bersama Multi Pihak



Berita Baru, Jember — Merespon pandemi Covid-19, Migrant CARE Jember menggelar Diskusi Virtual bersama multi pihak ditingkat lokal untuk berbagi cerita bersama pejuang akar rumput dengan mengangkat tema “Komunitas Purna Migran dan Desa Merespon Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember”, yang berlangsung melalui aplikasi Zoom, Selasa (12/5/2020).

Sebagai Moderator dalam Live Facebook Migrant CARE, Bambang Teguh Karyanto memandu jalannya diskusi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dalam pengantar diskusi virtual tersebut, Direktur Project Eksekutif Migrant CARE Jember, Bambang Teguh Karyanto mengatakan bahwa diskusi ini merupakan respon terhadap pandemi Covid-19 yang banyak menyisakan beberapa persoalan dan berpengaruh pada kebijakan.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo pekerja migran adalah sektor pertama yang terdampak pandemi Covid-19 ketika mewabah di episentrum awal di daratan Tiongkok dan sekitarnya.

“Namun pada saat itu kita masih jadi penonton dan pemerintah jadi penyangkal. Pemerintah berdalih bahwa tidak mungkin pandemi Covid-19 masuk di Indonesia. Padahal pekerja migran Indonesia sudah berjibaku melawan pademi Covid-19 sejak Januari 2020 lalu”, ujarnya.

Menurutnya, pekerja migran mempunyai kerentanan yang berlipat-lipat, yang Pertama tertular akan virusnya. Kedua distigma pembawa virus. Ketiga beban pekerjaan yang semakin bertambah. Kemudian yang Keempat hilangnya pekerjaan.

“Terkait derasnya arus pemulangan atau kepulangan pekerja migran Indonesia dipicu banyak faktor yang berkaitan satu sama lainnya. Semisal memanfaatkan cuti mudik selama 2 minggu menjelang lebaran,” paparnya.

Selanjutnya, pemulangan atau kepulangan pekerja migran disebabkan oleh habisnya kontrak kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Covid-19 dan kehilangan pekerjaan serta dipulangkan karena dideportasi.

“Kita mendorong adanya tata kelola pendataan pemulangan atau kepulagan mengacu pada protokol kesehatan, seperti jaga jarak, memakai masker dan isolasi madiri. Serta mengindentifikasi kepada mereka untuk mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang dalam hal ini diwakili oleh Andre. Dia mengungkapkan peran pemerintah daerah dalam penangan Covid-19.

“Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Timur”, ungkapnya.

Andre menjelaskan bahwa Bupati Jember tertanggal 27 Maret 2020 menetapkan Status Tanggap Non-Alam akibat wabah pandemi Covid-19. Selain penetapan tanggap darurat, lanjut Andre yaitu masa pemberlakuan mulai tanggal 27 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Kemudian langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2020, pada tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Status Keadaan Darurat Wabah pandemi Akibat Covid-19.

“Atas dasar itulah Ibu Bupati mengeluarkan Surat Edaran Bupati Jember No. 141/177/35.09.321/2020 tanggal 26 Maret 2020 kepada Camat dan seluruh Kepala Desa tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19 oleh penyelenggara Pemerintah Desa di Kabupaten Jember”, jelasnya.

“Kewenangan desa berdasarkan Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2014 meliputi, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan kewenangan lain,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, Mufianawati saat memaparkan materinya tentang Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Regulasi Penanganan Covid-19.

Ia menegaskan dalam rangka penanganan Covid-19 mulai dari tingkat pusat sampai desa, apapun yang dilakukan mengenai menjalankan pemerintahan, maka harus adanya peraturan-peraturan.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat karena tidak dapat bantuan dari nasional maupun daerah, yang terkait dengan data misalkan. Maka silahkan Pemerintah Desa membuat surat keputusan atas dasar musyawarah masyarakat desa dengan melibatkan RT/RW tentunya,” pungkasnya.

Berbagi Cerita Bersama Komunitas Purna Migran Merespon Covid-19

Di sisi lain, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) Ambulu, Ririn bercerita bagaimana berupaya melawan stigma pada PMI yang pulang, juga mengawal program bantuan agar tepat sasaran.

“Ada beberapa PMI yang tidak berani pulang, untuk desa ambulu ada dua PMI yang tidak berani pulang ke desanya. Justru mengungsi di desa sebalah,” ujarnya.

“Beberapa media yang telah menginformasikan terkait data DTKS Kabupaten Jember 2020 yang mendapatkan bantuan sosial. Data tersebut cukup membuat kerasaan yang sangat besar di Desa Ambulu karena banyak data yang tumpang tindih,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) Dukuh Dempok, Jumiatun menyampaikan bahwa pihaknya masuk dalam Satgas penanganan penyebaran Covid-19.

“Kami menyiapkan dapur umum, membuat masker, melakukan pendataan dan menerapkan protokol kesehatan bagi PMI yang pulang, serta mengikuti musrembang untuk mengawal kebijakan desa”, kata Jumiatun. [AS]

https://www.facebook.com/migrantcare/videos/2498663777112838/