Presiden Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tidak Tergesa-gesa
Berita Baru, Jakarta – Pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam beberapa waktu ke depan, harus dilakukan secara hati-hati. Sehingga, pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia dapat dilakukan secara efektif.
“Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa (12/5).
Menurut dia, keputusan memberikan pelonggaran PSBB harus dikaji secara mendalam oleh instansi pemerintah yang terkait. Dengan didasari oleh analisa yang mendalam dari data dan fakta yang terjadi di lapangan selama beberapa waktu lalu.
Berbekal itu, kebijakan pelonggaran PSBB dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan dapat dilaksanakan dengan optimal oleh masyarakat. Tanpa harus khawatir terhadap ancaman terinfeksi Covid-19 yang masih melanda berbagai wilayah di nusantara.
“Semuanya didasarkan pada data-data lapangan dan pelaksanaan lapangan. Sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, kebijakan PSBB adalah langkah penanganan yang dipilih oleh pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Karena dapat melakukan dua hal secara bersamaan yakni mampu pengendalian penyebaran virus di suatu wilayah yang memiliki kasus positif banyak. Dengan melakukan pembatasan aktivitas di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki kasus positif tinggi.
Selanjutnya, kebijakan ini juga mendorong roda perekonomian dalam negeri dapat berjalan di tengah pandemi. Karena, masyarakat masih boleh melakukan berbagai kegiatan di tengah pandemi ini secara terbatas.
“Upaya ini harus dilakukan untuk menghambat penyebaran Covid-19, tetapi juga kita ingin roda perekonomian tetap berjalan masyarakat bisa beraktivitas,” katanya beberapa waktu lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
PSBB, sebagaimana dimaksud PP tersebut, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. [*]