Kemnaker akan Lakukan Pemeriksaan dan Pendalaman Kasus ABK
Berita Baru, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal dari Tiongkok.
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi menerangkan bahwa Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan Kemhub, karena peristiwa itu tidak terjadi di Tanah Air.
“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri,” terang Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi pada Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Kamis (7/5).
Selain itu, Aris menegaskan Kemnaker bakal fokus untuk melakukan investigasi, terutama pada aspek-aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Adapun jenis pelanggaran yang akan diselidiki, yaitu, perizinan ketenakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, dan potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga pada sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, bahwa pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI), karena Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
“Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik,” pungkas Aris.