PNS Tidak Diperbolehkan Mudik dan Cuti
Berita Baru, Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan aturan ketat yang diberlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain melarang mudik, pembatasan cuti juga diberlakukan.
Kebijakan itu berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono, Minggu (3/4).
Izin cuti cuma diberikan pada PNS yang berada dalam situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Cuti karena alasan penting itu diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pemberian cuti itu diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apabila ada yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan akan diberi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin, maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, atau pun masyarakat,” tuturnya.
Pedoman penjatuhan hukum disiplin diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan atau berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.