Selama Pandemi Covid-19, Polri Menangani Sejumlah Kasus Hoaks
Berita Baru, Jakarta — Selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, kepolisian, hingga saat ini sudah menangani setidaknya 96 kasus terkait penyebaran berita bohong (hoaks) tentang coronavirus.
Hal itu, dikonfirmasi langsung oleh Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi pers sebagaimana dilansir dari Info Publik pada Selasa (21/4).
“Sampai dengan saat ini, tanggal 21 April 2020, bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat konfrensi pers Divhumas Mabes Polri.
Selain itu, Argo Yuwono juga memberikan perincian, seperti Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur, yang masing-masing menangani jumlah kasus sebanyak 12. Begitu juga dengan Polda Riau dengan sembilan kasus yang ditanganinya.
Kemudian ada Polda Jawa Barat beserta dengan Bareskrim Polri yang masing-masing menyelesaikan enam kasus. Sedangkan bagi Polda lainnya, ada 69 kasus yang ditangani.
Para pelaku penyeberan hoaks mengenai berita virus Korona terjadi karena berbagai motif. Mulai dari bermain-main atau iseng, bercanda hingga bahkan karena merasa tidak puas dengan keputusan dan penanganan Pemerintah.
Argo Yuwono menerangkan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga bakal kena jerat Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.