Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Mewajibkan Penumpang Pesawat Mandi di Bandara



Berita Baru, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) resmi untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Surat tersebut berisi tentang mewajibkan penumpang pesawat yang masuk Bandara Juanda untuk mandi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan. Hal ini berlaku juga di pelabuhan.

Surat edaran ini ditanda tangani oleh Risma melalui surat resmi pada 7April 2020 dengan nomor 443.1/13687/436.8.4/2020. Surat ditujukan pada pihak Bandara Internasional Juanda dan Pelabuhan di Surabaya

“Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi coronavirus disease 19 (covid-19) di Kota Surabaya, bersama ini bantuan saudara untuk mengarahkan penumpang yang turun dari pesawat terbang untuk membersihkan diri dengan mandi dan berganti baju sebelum keluar dari area Bandara Internasional Juanda,” ujar Risma melalui surat tersebut.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Muhamad Fikser, membenarkan surat edaran tersebut.

“Memang untuk yang penumpang turun diminta mandi, ganti pakaian itu ya. Iya betul itu,” begitu kata Fikser sebagaimana dilaporkan CNN, Kamis (16/4).

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Risma sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 dari luar daerah atau luar negeri ke Kota Surabaya, kata Fikser. Ia menyebut arus penumpang dari bandara dan pelabuhan tak bisa dihentikan sementara ini.

“Karena memang sekarang tidak ada cara lain lagi,” ungkap Fikser.

Fikser mengakui bahwa mengganti pakaian, cuci tangan, dan mandi merupakan hal yang berat diterapkan oleh para penumpang. Namun hal itu tetap harus dilakukan demi kebaikan dan keselamatan bersama.

Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura 1 Juanda, Yuristo Ardi Hanggoro juga membenarkan adanya surat tersebut ketika dikonfirmasi oleh CNN. Namun ia menolak untuk berkomentar lebih lanjut.

“Info dari Pemkot Surabaya surat tersebut benar,” singkat Yuristo.