Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Akan Diberlakukan Setelah 18 April 2020
Berita Baru, Jakarta – Kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pemblokiran terhadap nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal akan tetap diberlakukan setelah 18 April 2020.
“Tetap akan berjalan kebjikan pemblokiran IMEI sesuai rencana,” ungkap Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian (Kominfo) Nur Akbar Said melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).
Kebijakan ini, menurut Akbar, sudah direncanakan sejak lama oleh lintas instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh pihak yang terlibat pun akhirnya mensepakati sejumlah tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing instansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Masing mempunyai tanggung jawab yang berbeda, terkait hukum kita serahkan kepada aparat penegakan hukum,” ujarnya..
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, sebelumnya juga mengatakan bahwa masyarakat bisa menggunakan ponsel IMEI ilegal tersebut tanpa batas yang ditentukan. Asalkan, dibeli sebelum tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni 18 April 2020.
“Dari mulai terhitung Jumat (28/2/2020) sampai Rabu (18/4/2020) bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli produk ponsel yang tidak terdaftar nomor IMEI masih bisa dipergunakan hingga seterusnya,” ujar Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ismail mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap nomor IMEI ponsel sebelum membeli. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan merujuk situs pemerintah yang terkait yakni imei.kemenperin.go.id.
“Masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah IMEI produk ponsel tersebut terdaftar atau tidak,” tuturnya.
Hal ini berlaku bagi setiap masyarakat ingin melakukan transaksi pembelian ponsel di toko maupun secara daring melalui dunia maya. Pastikan, bahwa setiap ponsel yang telah dibeli tersebut telah terdaftar pada situs yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya masyarakat peduli dengan hal ini, kata Ismail.
“Bila IMEI tidak terdaftar jangan sampai masyarakat membeli ponsel itu,” imbuhnya.