Pemerintah Disarankan Lakukan Relaksasi Produk Kebutuhan Penanganan Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap pemerintah agar segera melakukan relaksasi produk kebutuhan penanganan Covid-19. Pernyataan tersebut sebagai respon atas melonjaknya kebutuhan akan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya.
“Tentu dalam melakukan relaksasi, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, harus menggandeng pihak lain. Kita mengetahui di Indonesia banyak sekali perusahaan yang berkonsentrasi pada bidang kesehatan di antaranya adalah GP Farmasi, IPMG, Gakeslab, dan ASPAKI,” paparnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan para mitra kerja, Rabu (8/4).
Politisi yang akrab disapa Yayuk ini juga berharap agar Kemenkes berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan melibatkan asosiasi perusahaan. “Tujuannya untuk mempercepat e-katalog nasional dengan maksud mewujudkan ketersediaan obat dan alat kesehatan Covid-19 dan non Covid-19,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk dengan Kepolisian RI. “Guna memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan alat kesehatan beserta pendistribusianya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terang Yayuk.
Semangat tepat sasaran menurutnya perlu diterapkan dalam penyaluran APD ke berbagai Rumah Sakit di daerah yang terdampak. Dalam hal ini pemerintah harus memiliki database yang selalu diperbaharui secara realtime terkait rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang tenaga kesehatanya memerlukan APD.
Selain itu, legislator dapil Jawa Timur VI ini berpesan agar pemerintah terus menguatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dan kota. Hal itu guna memastikan APD sampai di daerah agar langsung didistribusikan dan benar-benar sampai tujuan.
“Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Menindak secara tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan Covid-19,” tandasnya.
Yayuk juga meminta kepada BPOM untuk melakukan inovasi pengembangan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) untuk memenciptakan obat-obatan bagi pasien covid-19. BPOM juga diminta meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai obat yang dapat digunakan sebagai pencegah Covid-19 dan meningkatkan sistem imunitas tubuh.
Adapun mitra kerta KOmisi IX DPR RI yang terlibat dalam RDP yang digelar secara Virtual tersebut yaitu Kepala BPOM, Kementerian Kesehatan, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan, dan sejumlah asosiasi industri produk kesehatan lainnya. [Riyadi]