Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aturan Karantina Israel
Petugas keamanan Israel mengamankan mereka yang melanggar aturan karantina. (Foto: REUTERS / RONEN ZVULUN).

Tegakkan Aturan Karantina, Israel Berlakukan Hukuman 7 Tahun Penjara



Berita Baru, Internasional – Pada hari Minggu (5/4), Kementerian Kesehatan Israel melaporkan bahwa jumlah kematian akibat pandemi COVID-19 di Israel telah meningkat menjadi 51.

Polisi dan pasukan khusus Israel sedang berusaha untuk bisa melakukan yang terbaik dalam menegakkan aturan karantina yang berhubungan dengan virus korona di Israel, terutama terkait aturan tidak boleh keluar rumah lebih dari radius 100 meter.

Pada hari Senin (6/4), Michael Zingerman selaku juru bicara kepolisian Israel mengatakan bahwa sejak aturan karantina diperketat sejak bulan lalu, pihak kepolisian telah memberi sanksi kepada ribuan orang karena melanggar aturan-aturan karantina.

“Sanksi yang diterapkan polisi sebagian besar adalah denda yang diberikan pada mereka yang harus melakukan isolasi mandiri, tetapi yang keluar. Ini melanggar aturan karantina,” ujar Zingerman sambil menambahkan besarnya denda adalah 5.000 Shekel (sekitar USD1.300).

Dia menambahkan bahwa orang-orang yang harus melaporkan bahwa mereka berkewajiban untuk melakukan karantina tetapi tidak melakukannya, maka ia akan didenda 3.000 Shekel (sekitar USD800).

Zingerman juga menggaris bawahi bahwa jika sebelumnya, pertemuan lebih dari sepuluh orang dilarang, sekarang aturan itu berubah lebih ketat, lebih dari dua orang dilarang.

“Batasannya sangat serius. Disarankan bahwa hanya satu orang harus meninggalkan rumah untuk pergi ke toko atau memberikan bantuan kepada kerabat yang membutuhkan. Saran ini penting untuk diperhatikan agar bisa mematuhi aturan karantina yang sudah ditentukan,” imbuh Zingerman.

Zingerman juga mengatakan bahwa secara total, lebih dari 13.000 orang sudah didenda karena melanggar aturan-aturan terkait pandemi virus korona, seperti mengadakan pertemuan di tempat umum, bergerombol dan aturan lain.

Bahkan  bahkan denda juga dikenakan kepada lembaga atau perusahaan yang harus tutup tapi ngeyel tetap membuka layanan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa lebih dari 150 investigasi kriminal dibuka selama masa karantina. Mereka yang diduga sengaja menyebarkan virus korona dan terbukti bersalah akan dituntut dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Situasi seperti ini, menurut Zingerman, terpaksa harus dilakukan karena pihak kepolisian Israel tidak mau berada pada situasi seperti yang ada di New York, di mana satu dari setiap enam petugas polisi dilaporkan terinfeksi virus korona dan harus dikarantina.

“Bisakah Anda bayangkan situasi ketika saat ini sepertiga dari polisi Israel tidak bisa bekerja? Inilah sebabnya kami memberikan perhatian serius untuk melindungi para petugas polisi yang berkomunikasi dengan orang-orang yang berpotensi terinfeksi,” ujar Zingerman sambil menunjukkan masker dan pakaian pelindung khusus yang wajib dikenakan polisi Israel saat ini.

Pernyataan itu muncul setelah pemerintah Israel mengumumkan serangkaian paket tindakan darurat pada bulan Maret untuk membatasi pergerakan warga dan perdagangan karena pandemi COVID-19. Pemerintah Israel juga melarang digelarnya acara-acara budaya dan menutup sekolah dan universitas.

Menurut surat kabar Haaretz, “tidak ada orang asing yang diizinkan masuk ke Israel, kecuali mereka mengajukan izin khusus dari Kementerian Luar Negeri Israel sebelumnya dan dapat membuktikan bahwa dirinya sanggup melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah kedatangan mereka.”

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Israel melaporkan bahwa jumlah orang yang terinfeksi virus korona di Israel telah meningkat menjadi lebih dari 8.600 orang, dengan jumlah kematian meningkat 51.


SumberSputnik News