Hanya Mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan, Presiden Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor resiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui videoconference dari Istana Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (31/3).
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai UU, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan”. Jelas Presiden Jokowi panjang lebar.
Menurutnya, Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU, PP, serta Kepres tersebut”. Tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada Polri agar dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU, agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan dalam mencegah meluasnya wabah.
Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dll.
“Oleh karena itu kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus di hitung, semua harus dikalkulasi dengan cermat. Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas”. Tuturnya menegaskan.
Kemudian ia menguraikan tiga kebijakan utamanya dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, Senin kemarin (30/3) telah memberikan masukan kepada pemerintah agar tidak menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi UU Darurat Sipil dalam mengatasi masalah COVID-19.
Menurut Hamdan, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantaniaan Kesehatan sudah cukup memadai untuk dijadikan acuan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina.
“Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan Kesehatan”. Jelas Hamdan dikutip dari akun twitter pribadinya @hamdanzoelva, pada Senin (30/3) malam. [*]