Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dua Petani Sumsel Tewas Akibat Konflik Agraria
(Foto: PALPOS)

Dua Petani Sumsel Tewas Akibat Konflik Agraria



Berita Baru, Sumatera Selatan – Dua petani warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tewas setelah terjadinya bentrok antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Putra Bakti (35 tahun) dan Suryadi (40 tahun), merupakan dua petani yang meninggal dunia dalam konflik tersebut dikarenakan luka dari senjata tajam.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 11.30 di areal perkebunan sawit PT Artha Prigel. Saat itu, warga sekitar meminta pekerja perusahaan agar tidak melakukan aktivitas panen sawit di lokasi itu, karena warga menganggap lokasi tersebut masih dalam wilayah sengketa.

Kemudian, pekerja meninggalkan lokasi panen tersebut. Akan tetapi, petugas pengamanan atau security dari perusahaan tetap bertahan di lokasi, hingga akhirnya terjadi konflik antara warga sekitar dengan petugas pengamanan. Akibatnya, empat warga menjadi korban dalam peristiwa itu, dua di antaranya yang merupakan petani tewas akibat luka dari senjata tajam.

Kepala kepolisian Resor Lahat, AKBP Irwansyah, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, dua korban tewas setelah mengalami luka akibat tusukan benda tajam oleh pelaku Ujang Boy (38 tahun) yang merupakan petugas keamanan perusahaan yang bersangkutan. Peritiwa ini juga mengakibatkan dua korban lain dari masyarakat terluka.

“Untuk tersangka sendiri sudah kuta amankan di Mapolres Lahat, sementara dua korban terluka kini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya, Minggu (22/3).

Menurut Kapolres, konfik antara masyarakat dan perusahaan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama, dan hingga kini belum terselesaikan. Meski begitu, pihaknya menyayangkan jika masalah ini sampai berujuk aksi kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP,” katanya.