Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keluarga Korban Tidak Terima Pelaku Pembunuhan di Caffe Penjara Dijerat 15 Tahun Penjara

Keluarga Korban Tidak Terima Pelaku Pembunuhan di Caffe Penjara Dijerat 15 Tahun Penjara



Berita Baru, Gresik – Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan Salahuddin Al-Ayyubi (24) bersalah atas tuduhan pembunuhan Handryl Chairun Nisa. Ia divonis hukuman 15 tahun penjara, pada hari Selasa (10/3).

Mendengar putusan itu, keluarga korban yang hadir di persidangan mengatakan tidak terima dengan putusan ketua majelis hakim. Keluarga menganggap putusan hakim tergolong ringan.

Mereka meminta nyawa dibalas nyawa. Pasalnya, tidak hanya membunuh, terdakwa juga melakukan perampasan barang milik korban.

Hakim menyatakan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tutur Hakim Eddy.

Lanjut Hakim Eddy, terdakwa tidak punya alasan yang meringankankan, sehingga putusan sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Budi Prakoso, yakni 15 tahun penjara serta meminta jaksa memusnahkan barang bukti.

Ketua hakim mempersilahkan terdakwa untuk pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut, terdakwa memilih untuk menerimanya. “Saya terima sambil menangis,” ucap Ayyubi.

Sebelumnya, terdakwa telah membunuh korban Nisa’ di kafe yang sudah lama tutup. Terdakwa mengakui perbuatannya saat dipersidangan bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik, kemudian terdakwa melakukan onani di atas jasad korban yang kemudian harta korban dilucuti oleh terdakwa.

Atas tindakannya itu, Ayyubi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Prakoso, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara, putusan hakim hanya mengabulkan dakwaan Pasal 339 KUHP tentang pencurian setelah korban meninggal dan Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni mengambil barang yang mengakibatkan (korban) tewas.