Mahasiswa UIN Alauddin Gugat SK Skorsing Dekan karena Dinilai Anti Demokrasi
Berita Baru, Makassar – Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) terhadap Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar terkait sanksi skorsing memasuki tahap pokok perkara. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sidang tersebut akan dimulai pada 2 Desember 2024 setelah pemeriksaan persiapan dinyatakan selesai.
Perkara bernomor 124/G/2024/PTUN.MKS ini diajukan pada 25 November 2024 sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan tindakan anti-demokrasi yang dilakukan oleh pihak birokrasi kampus. “Gugatan ini sebagai bentuk ketidaksetujuan saya dengan tindakan birokrasi yang semena-mena mengeluarkan SK skorsing. Saya sangat tidak setuju karena tidak ada satupun tindakan saya yang merusak aset atau nama baik kampus,” tegas A, mahasiswa FTK sekaligus penggugat.
A adalah salah satu dari 30 mahasiswa yang mendapat skorsing oleh pihak rektorat, setelah dikeluarkannya Surat Edaran 2591 oleh Rektor UIN Alauddin Makassar. Surat edaran tersebut diduga membatasi aktivitas demokrasi mahasiswa di lingkungan kampus.
Dalam agenda pemeriksaan persiapan yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tergugat—Dekan FTK—tidak pernah hadir di persidangan. Hal ini memicu kritik dari kuasa hukum penggugat, Hutomo. “Kampus seharusnya menjadi ruang ilmiah dan demokratis. Ketidakhadiran Dekan Fakultas Tarbiyah menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya,” tegas Hutomo.
LBH Makassar menyoroti intimidasi yang dialami oleh penggugat selama proses pemeriksaan berlangsung. “Watak otoriter rektorat terlihat jelas. Ini bukan pertama kalinya kebebasan akademik di kampus kami dibungkam,” lanjut Hutomo.
Gejolak ini merupakan bagian dari dinamika yang terus memanas di lingkungan UIN Alauddin Makassar, di mana kebijakan birokrasi kampus menuai kritik tajam dari mahasiswa dan pemerhati pendidikan. Hingga kini, kampus terus diterpa masalah yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan akademik.
“Rektor UIN Alauddin Makassar telah gagal. Demokrasi di kampus ini telah dibungkam, dan ruang akademik yang seharusnya bebas telah ternodai,” tulis LBH Makassar dalam siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (24/12/2024). Dengan perkara ini memasuki tahap pokok persidangan, perjuangan mahasiswa untuk melawan kebijakan yang dinilai mengekang demokrasi di kampus diharapkan dapat menjadi pembuka jalan menuju keadilan dan kebebasan akademik yang lebih baik.