YLBHI Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstrasi Masyarakat Papua
Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan tegas dalam siaran persnya pada Selasa (3/12/2024), mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat Papua yang menyuarakan pendapat di berbagai daerah pada 1 dan 2 Desember 2024. Mereka menilai tindakan aparat telah melanggar hak asasi manusia serta prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Pembubaran paksa, perampasan atribut aksi, penembakan gas air mata, hingga penangkapan sewenang-wenang menunjukkan brutalitas aparat yang terus berulang. Ini adalah bentuk nyata penghalangan terhadap hak berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi,” ujar Ketua LBH-YLBHI, dalam siaran persnya.
Masyarakat Papua menggelar aksi damai di berbagai daerah seperti Jakarta, Makassar, Bali, dan Yogyakarta. Namun, tindakan represif aparat mewarnai jalannya demonstrasi.
Di Jakarta, massa aksi mengalami perampasan atribut oleh aparat. Di Yogyakarta, upaya long march dari Asrama Kamasan I menuju Nol Kilometer dihadang di Jalan Kusumanegara. Polisi mengepung mahasiswa Papua dengan lima satuan pengendali massa. Satu mahasiswa ditangkap dan belum dibebaskan hingga 2 Desember sore.
Di Makassar, aksi massa dari Asrama Kamasan dihentikan di depan RS DADI Sulsel. Polisi membubarkan massa secara paksa menggunakan gas air mata pada pukul 10.43 WITA, menangkap tiga orang, termasuk satu anggota Advokat Publik Hak Asasi Manusia LBH Makassar.
Sementara itu, di Bali, puluhan mahasiswa Papua dilarang melakukan long march setelah menghadapi hadangan aparat polisi, ormas PGN, dan pecalang.
“Seluruh aksi yang dilakukan masyarakat Papua berlangsung damai. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, aparat bertindak represif dan melanggar hak rakyat Papua untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas,” jelas LBH-YLBHI.
LBH-YLBHI menilai tindakan kepolisian tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LBH-YLBHI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan tindakan diskriminatif dan brutal terhadap masyarakat Papua, termasuk praktik penangkapan sewenang-wenang. Mereka juga meminta Presiden dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian atas pelanggaran hak konstitusional yang terus berulang.
“Kami meminta aparat menghentikan brutalitas dan menjamin hak masyarakat Papua untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan standar internasional,” tutup Ketua LBH-YLBHI.
Tindakan represif yang terjadi menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak untuk memastikan hak-hak masyarakat Papua dihormati dan dilindungi.