Lokataru Foundation Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten, Libatkan Menteri Desa
Berita Baru, Jakarta — Lokataru Foundation merilis temuan awal terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa provinsi, termasuk Banten. Dalam siaran pers yang diterbitkan melalui akun Instagram resmi mereka, @lokataru_foundation, pada Senin (25/11/2024), organisasi tersebut menyampaikan adanya indikasi pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga politik uang.
“Dari total 16 dugaan pelanggaran yang kami verifikasi di Banten, beberapa melibatkan aktor penting, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto,” kata Lokataru Foundation dalam pernyataannya. Yandri, yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan suami calon Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah, dituduh memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.
Lokataru memaparkan bahwa Yandri diduga menggunakan kop surat resmi Kemendes PDT untuk mengundang perangkat desa ke acara-acara yang sebenarnya merupakan kegiatan pribadi, seperti haul, Hari Santri, dan syukuran. Kegiatan ini dilaporkan turut memuat alat peraga kampanye yang mendukung istrinya.
“Sejak awal November hingga 20 November 2024, Yandri melakukan lebih dari empat kunjungan ke Banten dengan tujuan yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon,” ungkap Lokataru Foundation.
Selain Mendes PDT, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, juga disebut dalam laporan. Pada 3 Oktober 2024, Apdesi mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Hotel Marbella, yang kemudian dimanfaatkan untuk mendeklarasikan dukungan bagi pasangan calon tertentu.
Temuan lain meliputi politik uang dan penyalahgunaan instrumen hukum. Pasangan calon Ratu Zakiyah dan Najib Hamas diduga menjanjikan insentif tambahan kepada guru madrasah sebesar Rp600.000 jika terpilih. Selain itu, amplop berisi uang dilaporkan dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Waringin Kurung.
“Kami juga menemukan adanya intervensi aparat penegak hukum yang memobilisasi dukungan kepada pasangan calon tertentu, serta penghentian kasus hukum yang melibatkan figur kunci,” tambah Lokataru Foundation.
Menutup laporannya, Lokataru Foundation menyoroti besarnya pengaruh figur politik yang mampu menggerakkan perangkat lokal untuk memengaruhi preferensi politik masyarakat. “Dibutuhkan komitmen kuat dari penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yandri Susanto maupun Ratu Zakiyah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan adil.