PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Guru SLB Laniang Makassar ke Polrestabes
Berita Baru, Makassar – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar menyatakan keprihatinannya atas penahanan AQ, seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang Makassar. AQ ditahan oleh Polrestabes Makassar sejak Sabtu (16/11/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan keluarga salah satu siswa pada Senin (11/11/2024).
Ketua PGRI Makassar, Drs. Suarman, M.Pd, secara langsung menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan AQ ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis (21/11/2024), dikutip dari laman Harian Fajar. Surat tersebut dilengkapi pernyataan jaminan dari keluarga AQ.
“Ada dua hal yang mendasari pengajuan penangguhan ini. Pertama, yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai pengajar. Kedua, yang bersangkutan juga merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Suarman kepada media di Mapolrestabes.
Meski prihatin, Suarman menegaskan bahwa PGRI Makassar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami percaya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa kasus pelecehan seksual adalah isu sensitif yang harus didasari bukti kuat dan dukungan saksi. Jika tuduhan itu tidak benar, guru bersangkutan harus dibersihkan namanya,” tambahnya.
Suarman yang juga menjabat sebagai pengurus Dewan Pendidikan Kota Makassar, berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat menjadi kenyataan menjelang peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November mendatang. “Semoga permohonan ini dikabulkan sehingga menjadi kado manis untuk hari guru nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Yayasan Pendidikan La Niang selaku pengelola SLB Laniang belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, pihak yayasan telah menunjuk pengacara untuk mendampingi AQ selama proses hukum berlangsung di Polrestabes Makassar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat profesi AQ sebagai guru SLB yang berperan penting dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus. PGRI berharap agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum menemukan titik terang.