Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pentingnya Peta Kerawanan Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang

Pentingnya Peta Kerawanan Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang



Berita Baru, Jakarta – Badan Geologi Kementerian ESDM mengingatkan bahwa peta kerawanan bencana tidak boleh diabaikan dalam perencanaan Tata Ruang/Tata Wilayah (RTRW) karena bisa memicu masalah serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kami selalu menekankan kepada pemerintah daerah agar menggunakan peta zona kerentanan bencana sebagai acuan dalam perencanaan tata ruang,” ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, di Jakarta, Rabu.

Badan Geologi telah menyediakan informasi rinci mengenai zona kerentanan bencana, baik dalam bentuk cetak maupun digital yang bisa diakses melalui portal internet. Wafid juga menjelaskan bahwa peta tersebut terus diperbarui dan disempurnakan setiap bulan oleh tim ahli dari Badan Geologi yang bekerja sama dengan BNPB, BMKG, dan BRIN.

“Semua daerah telah dipetakan sesuai tingkat kerentanan dan karakteristik bencananya, dan data ini secara berkala kami kirimkan ke provinsi melalui gubernur,” jelas Wafid.

Peta kerawanan bencana mencakup berbagai kategori, mulai dari zona bahaya gempa bumi, gunung meletus, banjir, hingga tsunami. Risiko sosial ekonomi yang diakibatkan oleh bencana tergolong besar, sebagaimana dilaporkan oleh BNPB. Misalnya, kerugian akibat tanah longsor pada tahun 2023 tercatat mencapai Rp180,831 miliar dalam bentuk kerusakan fisik, dengan kerugian ekonomi sekitar Rp515,194 miliar, dan dampak lingkungan yang meliputi 7.686 hektare lahan.

Banjir juga memberikan dampak yang signifikan dengan kerusakan fisik sebesar Rp526,654 miliar dan mempengaruhi lebih dari 109.618 jiwa, sementara gempa bumi menyebabkan kerusakan fisik sekitar Rp654,610 miliar dan berdampak pada 131.881 jiwa.

“Pentingnya penggunaan peta kerentanan bencana dan risikonya adalah agar semua pihak bisa menghindari dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Wafid.

Dengan adanya data dan peta yang diperbarui secara berkala, diharapkan pemerintah daerah bisa lebih siap dalam perencanaan pembangunan yang memperhitungkan potensi risiko bencana di wilayah masing-masing.