Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Bandar Lampung
LBH dampingi mahasiswa UM Metro/Ist

LBH Bandar Lampung Dampingi Dua Mahasiswa UM Metro yang Dikriminalisasi Karena Kritik Kampus



Berita Baru, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, pada Selasa (19/11/2024), menyatakan pendampingannya terhadap dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) yang menjadi korban kriminalisasi. Langkah hukum ini diambil setelah kedua mahasiswa tersebut menghadapi tekanan akibat menyuarakan kritik terhadap fasilitas kampus.

Dalam siaran pers yang diunggah melalui akun Instagram resminya, @lbh.bandarlampung, LBH menyebutkan bahwa tindakan kriminalisasi dan pemberedelan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro melanggar hak konstitusional setiap warga negara. “Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegas perwakilan LBH Bandar Lampung.

Kritik yang dilayangkan mahasiswa terkait minimnya fasilitas kampus dinilai merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik. LBH menilai, kampus sebagai ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. “Yang terjadi di UM Metro justru sebaliknya. Pimpinan perguruan tinggi, yang seharusnya melindungi kebebasan akademik, malah terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa,” lanjut pernyataan LBH.

LBH Bandar Lampung bersama kedua mahasiswa korban kriminalisasi akan melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka juga mendesak Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja Dekan Fakultas Hukum UM Metro agar insiden serupa tidak terulang.

“Kampus yang seharusnya menjadi laboratorium akademik dan pelopor kebebasan berekspresi kini mengalami penyempitan secara signifikan. Kami mengecam keras pemberangusan kebebasan akademik ini,” tegas perwakilan LBH dalam siaran persnya.

LBH menyoroti pentingnya pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab sivitas akademika yang wajib dilindungi oleh pimpinan perguruan tinggi. Dalam konteks ini, tindakan kriminalisasi oleh pihak kampus dinilai mencederai semangat reformasi dan kebebasan berpendapat.

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan luas, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi yang mendukung kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar penting demokrasi. LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga keadilan ditegakkan.