Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AJI Surabaya
Kasus pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap korespondennya, Miftah Faridl, memasuki babak baru. Setelah tiga kali mediasi yang gagal membuahkan solusi, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

AJI Surabaya Soroti Kasus Pemotongan Upah Miftah Faridl Jurnalis CNN Indonesia



Berita Baru, Surabaya – Kasus pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap korespondennya, Miftah Faridl, memasuki babak baru. Setelah tiga kali mediasi yang gagal membuahkan solusi, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya pun angkat bicara melalui siaran pers yang diterbitkan di akun Instagram resmi mereka, @aji_surabaya, pada Senin (18/11/2024).

Faridl, yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia, menuntut hak atas upahnya yang dipotong sepihak selama tiga bulan, dari Juni hingga Agustus 2024. Ia menyebut total upah yang dipotong mencapai Rp 3,2 juta. “Upah saya dipotong tanpa kesepakatan, padahal saya sudah menjalankan kewajiban saya dengan baik. Saya hanya meminta hak saya dikembalikan, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Faridl.

Pemotongan tersebut, menurut Faridl, dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Jangankan ada kesepakatan, surat keputusan saja tidak ada. Pemotongan ini ‘bodong’, jadi tidak jelas siapa yang memutuskan dan bertanggung jawab,” tegasnya. Faridl menambahkan bahwa dirinya tidak keberatan atas pemotongan upah jika dilakukan sesuai regulasi yang mengatur bahwa setiap pemotongan upah karena alasan efisiensi harus didasarkan pada kesepakatan bersama.

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, yang telah diubah dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan upah karyawan sepenuhnya pada setiap periode pembayaran. Dalam kasus ini, tindakan CNN Indonesia diduga melanggar ketentuan tersebut.

AJI Surabaya memberikan dukungan penuh kepada Faridl dan menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian terhadap perlindungan hak-hak jurnalis di Indonesia. “Kasus ini tidak hanya tentang upah yang dipotong, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak pekerja dan kepatuhan pada aturan hukum,” tulis AJI Surabaya dalam siaran persnya.

Dengan persidangan yang segera digelar, kasus ini menjadi sorotan publik dan komunitas jurnalis. AJI Surabaya mengajak semua pihak untuk memperhatikan isu ini sebagai langkah memperjuangkan keadilan bagi pekerja media. “Kita uji di pengadilan,” tegas pernyataan AJI Surabaya.