Simposium Best Fest 2024 Hasilkan 9 Rekomendasi Kritis untuk Kebebasan Beragama
- 18/11/2024
- Subscribe
Berita Baru, Jakarta – Festival Beda Setara (Best Fest) 2024 yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (15-16/11/2024), resmi berakhir dengan menghasilkan sembilan rekomendasi penting. Simposium ini mengusung tema “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Sebagai Kritik Sosial untuk Kewargaan yang Berkeadilan” dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pembacaan rekomendasi dilakukan oleh Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Qotrunnada Wahid, atau yang lebih dikenal dengan Alissa Wahid, didampingi oleh Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan GUSDURian, Jay Akhmad, serta dewan pengarah, direktur lembaga dalam jaringan, dan koordinator wilayah GUSDURian.
Dalam pembukaan pembacaan rekomendasi, Jay Akhmad menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Fenomena berkembangnya peraturan perundang-undangan diskriminatif, baik di tingkat nasional maupun lokal, menunjukkan adanya kecenderungan mayoritarianisme, di mana negara atau kelompok mayoritas diberikan kewenangan untuk menentukan keyakinan yang dianggap benar atau salah,” ujar Jay.
Berikut sembilan rekomendasi hasil Simposium Best Fest 2024:
- Penghapusan dan Revisi Peraturan Diskriminatif
Pemerintah pusat didorong untuk mengambil inisiatif dalam menghapus atau merevisi peraturan diskriminatif, seperti UU Nomor 1/PNPS/1965, UU ITE, dan UU Administrasi Kependudukan, sebagai bentuk komitmen pada ideologi Pancasila dan penghormatan terhadap HAM. - Peran Aktif Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM diharapkan lebih proaktif dalam menghapus dan merevisi peraturan yang mengandung unsur diskriminasi, untuk menciptakan lingkungan hukum yang inklusif dan adil. - Dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian PPN/Bappenas didorong melalui Direktorat Hukum dan Regulasi untuk memperkuat pemetaan regulasi yang mendukung jaminan kebebasan beragama. - Moratorium Regulasi Diskriminatif oleh Kepala Daerah
Kepala daerah diimbau untuk memberlakukan moratorium terhadap regulasi diskriminatif dan fokus pada penguatan layanan publik yang inklusif. - Peran Masyarakat Sipil dalam Advokasi
Masyarakat sipil didorong untuk mengadvokasi penghapusan kebijakan diskriminatif seperti UU Cipta Kerja dan UU ITE, serta memanfaatkan Ranperpres PKUB dan RPJMN 2025-2029 untuk mengarusutamakan KBB. - Penguatan Advokasi Regional dan Internasional
Masyarakat sipil perlu memperkuat jejaring advokasi regional dan internasional serta mempromosikan KBB sebagai perspektif kritis dalam kebijakan negara. - Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam KBB
Masyarakat sipil diharapkan menggunakan pendekatan interseksional dalam KBB, termasuk mengarusutamakan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. - Mempersiapkan Aktor Baru Berperspektif KBB
Perlu adanya persiapan aktor-aktor baru yang memiliki perspektif KBB untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah. - Memaknai Ulang Konsep Negara Inklusif
Masyarakat sipil diajak untuk memaknai ulang konsep negara seperti kerukunan dan harmoni sosial untuk menjamin pemenuhan hak beragama.
Tags: Gusdurian KBB Simposium Best