Harga Gas Pembangkit Listrik Diturunkan
Berita Baru, Jakarta – Di awal tahun 2020 ini pemerintah membeberkan rencana penurunan harga gas untuk industri.
Kebijakan ini rupanya juga akan diberlakukan untuk industri pembangkit listrik.
Dalam hal ini Pemerintah berencana akan menurunkan harganya menjadi US$ 6 per MMBTU.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
“Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden,” ujar Arifin.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. [*]