Komnas HAM Ungkap Temuan Kasus Meninggalnya Tarina Murib di Kabupaten Puncak
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis laporan akhir dan rekomendasi terkait kasus meninggalnya Tarina Murib, seorang warga sipil yang menjadi korban dalam kontak tembak antara Satgas Pamtas Yonif 303/SSM dengan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kalenak Murib. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2023.
Kontak tembak tersebut mengakibatkan delapan orang korban, termasuk Tarina Murib, yang meninggal dunia, dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Salah satu anggota TNI juga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Komnas HAM melakukan penyelidikan pada 28 April hingga 1 Mei 2024 di lokasi kejadian dan beberapa tempat terkait.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, kontak tembak terjadi di sekitar honai milik Tarina Murib dan bangunan SDN Inpres, yang merupakan area pemukiman sipil. Hal ini mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil,” ujar juru bicara Komnas HAM dalam keterangannya, dikutip dari siaran pers pada Jumat (18/10/2024).
Komnas HAM menemukan bahwa Satgas Batalyon 303/SSM mendatangi honai Tarina Murib untuk menanyakan keberadaan Kalenak Murib dan kelompoknya, yang kemudian berujung pada kontak tembak dengan KSB di sekitar area tersebut.
Atas temuan ini, Komnas HAM telah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Panglima TNI melalui surat resmi Nomor 845/PM.00/R/X/2024. Rekomendasi utama termasuk penegakan hukum yang objektif dan transparan serta penyelidikan mendalam atas peristiwa tersebut. Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya menghindari kontak senjata di wilayah pemukiman sipil.
“Kami meminta agar upaya penindakan terhadap KSB tidak melibatkan warga sipil dan dilakukan di luar pemukiman demi mencegah korban jiwa dari warga sipil,” tambah Komnas HAM.
Komnas HAM juga mengimbau Kepolisian untuk menindak tegas KSB yang melakukan kekerasan atau penembakan terhadap aparat keamanan maupun warga sipil. “Pemenuhan hak hidup dan hak atas rasa aman harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan konflik seperti ini,” tegas Komnas HAM, merujuk pada UU HAM yang menjamin hak-hak dasar setiap individu.