KLHK Terbitkan SK Penyelesaian Tanah untuk 10 Kabupaten di Jawa Barat
Berita Baru, Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Penyelesaian Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk 10 kabupaten di Jawa Barat. SK bernomor 1290 Tahun 2024 ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tinggal di pemukiman yang sebelumnya dianggap sebagai kawasan hutan. Langkah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan WALHI Jawa Barat, Serikat Hijau Indonesia (SHI), dan masyarakat selama lebih dari tiga tahun.
Dengan terbitnya SK tersebut, masyarakat di wilayah yang terdampak akhirnya mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati. Hal ini mengurangi potensi konflik yang selama ini sering muncul akibat status lahan yang tidak jelas. “Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian,” ujar Deni Jasmara, Ketua SHI, dalam siaran pers WALHI pada Senin (14/10/2024). “Kami sangat bersyukur SK ini dikeluarkan sebelum pergantian pemerintahan, karena jika tidak, kami mungkin akan terjebak dalam perubahan kebijakan yang memperpanjang ketidakpastian,” tambahnya.
Keputusan ini dikeluarkan setelah serangkaian upaya yang dilakukan oleh WALHI dan SHI, termasuk audiensi dengan pejabat KLHK pada 11 September 2024. “Kami terus mendesak KLHK untuk segera mengambil tindakan, dan akhirnya, hasilnya bisa kita lihat hari ini,” ungkap Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI. Namun, ia juga menekankan bahwa KLHK harus segera melepaskan tanah berupa ladang dan kebun yang dikelola masyarakat, bukan hanya pemukiman.
Meskipun SK telah dikeluarkan, tantangan masih menanti, terutama dalam proses penandaan tapal batas lahan yang dilepaskan. “Proses ini harus melibatkan masyarakat agar tidak terjadi konflik di lapangan,” kata Wahyudin Iwang, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat. Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penandaan tapal batas sangat penting untuk menghindari sengketa baru.
Selain itu, WALHI dan SHI akan terus mengawal proses penerbitan Surat Biru, tahap akhir legalisasi lahan yang memastikan status sah tanah tersebut. “Kami akan mendampingi masyarakat agar mereka dapat mengelola lahan secara bijak dan berkelanjutan,” ujar Iwang. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Dengan terbitnya SK ini, masyarakat dan organisasi lingkungan memiliki harapan besar untuk masa depan yang lebih baik. Namun, tanggung jawab besar masih ada di depan mata, yakni memastikan bahwa pengelolaan lahan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan demi kebaikan bersama.