Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT. Rimba Raya Conservation Siap Hadapi Banding Menteri LHK terkait Pencabutan Izin Usaha

PT. Rimba Raya Conservation Siap Hadapi Banding Menteri LHK terkait Pencabutan Izin Usaha



Berita Baru, Jakarta – PT Rimba Raya Conservation siap menghadapi banding yang diajukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 Juli 2024. Putusan PTUN tersebut memenangkan gugatan Rimba Raya dan membatalkan Keputusan Menteri LHK No. 1028 Tahun 2023 tertanggal 15 September 2023 terkait pencabutan perizinan pemanfaatan hutan Rimba Raya.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Menteri LHK untuk mencabut keputusan pencabutan izin tersebut, sehingga memungkinkan Rimba Raya melanjutkan proyek restorasi ekosistem di Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi upaya konservasi yang selama ini kami jalankan dan berkontribusi pada pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia,” ujar Rimba Raya dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024).

Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Menteri LHK untuk menerbitkan keputusan baru yang menangguhkan pencabutan izin tersebut. Namun, meskipun sudah ada dua surat peringatan dari Rimba Raya, Menteri LHK belum mematuhi perintah PTUN dan justru mengajukan banding pada 24 Juli 2024.

Rimba Raya menegaskan bahwa mereka menghormati hak Menteri LHK untuk mengajukan banding. Namun, mereka tetap percaya bahwa putusan PTUN Jakarta didasarkan pada analisis hukum yang cermat dengan mempertimbangkan fakta dan bukti yang relevan.

Dalam rangka menanggapi banding ini, Rimba Raya telah menyampaikan Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) pada 8 Agustus 2024. Salah satu poin yang disampaikan Rimba Raya adalah tindakan Menteri LHK yang tidak mematuhi perintah PTUN. Selain itu, Rimba Raya juga mengkritik Menteri LHK yang justru menerima pendaftaran PT Infinite Earth Nusantara, perusahaan modal asing yang berkantor di Hong Kong, untuk mengambil alih areal yang sebelumnya diizinkan untuk Rimba Raya.

Rimba Raya juga menyesalkan bahwa peta areal kerja mereka tidak lagi ditampilkan di situs interaktif Kementerian LHK. “Kami berharap Kementerian LHK segera memulihkan peta areal kerja kami di laman resminya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tegas perwakilan Rimba Raya.

Meskipun menghadapi proses hukum yang berlanjut, Rimba Raya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melestarikan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap proses ini segera menghasilkan keputusan yang adil dan mendukung upaya konservasi sebagai jalan terbaik bagi masa depan lingkungan Indonesia,” pungkasnya.