Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Umrah Haji
(Foto:Istimewa)

Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah



Berita Baru, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak kepada penundaan keberangkatan jemaah Umrah Indonesia.

Dampak lanjutan dari kebijakan tersebut adalah terkait dengan tenggat waktu visa yang sudah terbit.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah.

“Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terang Endang Jumali dalam keterangan tertulis Kemenag, Selasa (03/03).

Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah
Ilustrasi Skema Pengembalian Biaya VISA Umrah (Foto:Zainul/Beritabaru.co)

Menurut Endang, Skema pertama bagi jemaah yang mau mengajukan visa umrah yaitu melalui aplikasi daring e-Visa, maka biaya visa akan dapat dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat melalukan pengajuan pengembalian dana.

Kedua, bagi jemaah yang sudah mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian di aplikasi e-Visa.

“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang.

“Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visa nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” tandasnya.