Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBHI Soroti Rekam Jejak Buruk Calon Pimpinan KPK
(Foto: Antara)

PBHI Soroti Rekam Jejak Buruk Calon Pimpinan KPK



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 40 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 telah berhasil melanjutkan ke tahap berikutnya setelah tes tertulis oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Tugas yang akan diemban oleh mereka tidak hanya mulia tetapi juga sangat berat, mengingat tantangan pemberantasan korupsi yang melibatkan tiga level utama: regulasi, struktur, dan kultur.

Kritik tajam diarahkan pada adanya fenomena korupsi yang dilegalkan oleh negara melalui regulasi seperti UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan revisi UU KPK. Struktur institusi pemberantas korupsi juga dinilai bobrok, dengan kasus-kasus korupsi massal di internal KPK yang melibatkan pimpinan, Dewas, pegawai, hingga penyidik. Bahkan, individu berintegritas sering kali diberangus melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Selain itu, kultur buruk dalam KPK, yang dicontohkan oleh beberapa nama, menunjukkan pelanggaran etik yang sering terjadi.

“Pansel harus mencari sosok dengan integritas tinggi dan kapasitas luar biasa yang mampu menangani kondisi korupsi yang dilegalkan negara ini,” ujar PBHI dalam siaran persnya, Selasa (3/9/2024).

Pencarian ini tidak mudah, tetapi proses seleksi seharusnya dapat mengidentifikasi rekam jejak yang jelas terkait kinerja dan kepatuhan hukum calon, mengingat mayoritas calon berasal dari unsur aparat penegak hukum, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, serta internal KPK aktif.

PBHI mencatat beberapa temuan penting dari penelusuran rekam jejak calon, terutama terkait kepatuhan terhadap laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan pertama menunjukkan bahwa banyak Capim tidak patuh dalam pelaporan LHKPN dan memiliki kekayaan yang nilainya tidak wajar serta fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam waktu singkat.

Kedua, sebagian besar calon dari “kontingen” Hakim memiliki rekam jejak yang buruk, yakni menjatuhkan vonis ringan pada kasus-kasus korupsi dan melarang peliputan media massa dalam persidangan kasus korupsi.

Ketiga, mayoritas dari “kontingen” aparat penegak hukum lainnya juga memiliki masalah dalam rekam jejak kinerja, terutama dalam penegakan hukum. Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, terdapat masalah transparansi proses dan tugas pokok pemberantasan korupsi.

“Pansel KPK perlu jeli dalam mengevaluasi indikator-indikator ini. Ketidakpatuhan terhadap UU Antikorupsi dan rekam jejak buruk dalam aspek hukum dan antikorupsi seharusnya menjadi alasan untuk mencoret nama-nama Capim tersebut,” tegas PBHI.