KontraS Kecam Tindakan Kriminalisasi Terhadap Said Didu Karena Krisin PSN PIK-2
Berita Baru, Jakarta – Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan kriminalisas kepada Muhammad Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara. Said Didu dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritik berbagai ketidakadilan, termasuk dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) yang mencakup area seluas hingga 100.000 hektar di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Proyek ini diperkirakan akan menggusur ratusan ribu warga dari tempat tinggal mereka.
Diketahui, kritik Said Didu terhadap kebijakan yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial ini justru berujung pada ancaman kriminalisasi melalui laporan yang diajukan oleh seseorang bernama Maskota, yang diduga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
“Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, yang secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah,” tegas KontraS dalam siaran persnya, Senin (2/9/2024).
Said Didu, yang telah lama dikenal berani mengungkapkan fakta dan membela hak-hak rakyat yang terdampak kebijakan tidak adil, kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Koalisi memandang langkah ini sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi.
“Kami menilai bahwa penggunaan UU ITE untuk menjerat Bapak Said Didu sebagai terlapor adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Kritik yang disampaikan oleh beliau adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.
KontraS juga menyerukan agar proses hukum yang adil dan transparan ditegakkan, serta mendesak aparat penegak hukum untuk tidak digunakan sebagai alat pemberangusan kritik. Negara, menurut Koalisi, harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi, bukan dijadikan sasaran kriminalisasi.
“Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan,” tegas KontraS.
KontraS mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya.