Komnas HAM Kecam Dugaan Pencatutan KTP Elektronik dalam Pencalonan Pilgub Jakarta
Berita Baru, Jakarta – Proses pencalonan dalam Pilgub Jakarta saat ini diliputi kontroversi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya mengenai pencatutan KTP Elektronik oleh pasangan calon independen Dharma Pangrekun dan Kun Wardana. Dugaan ini melibatkan beberapa warga negara, termasuk Beka Ulung Hapsara, mantan Komisioner Komnas HAM RI periode 2017-November 2022, yang mengajukan pengaduan langsung kepada Komnas HAM pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pengaduan ini diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
Anis Hidayah menilai bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM dari dua aspek utama. Pertama, hak atas perlindungan data pribadi. KTP Elektronik mengandung identitas lengkap seseorang, dan pengumpulan serta pengungkapan data ini tanpa persetujuan pemiliknya dianggap melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedua, hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu/Pilkada. Menurut Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu, Pemilu bukan hanya prosedur rutin tetapi juga mekanisme pelaksanaan hak konstitusional sebagai bagian dari HAM dan kedaulatan rakyat.
“Pencatutan KTP Elektronik dianggap sebagai bentuk manipulasi pilihan politik yang bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” demikian dikutip dari rilis resmi Komnas HAM, Kamis (22/8/2024).
Menghadapi maraknya laporan mengenai dugaan pelanggaran ini, Komnas HAM RI menyarankan beberapa langkah:
- Kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi kepemiluan yang berlaku.
- Kepada Pemerintah untuk berkomitmen dalam melindungi data pribadi warga negara serta melengkapi instrumen pelaksana UU PDP dan aturan pelaksanaannya, agar UU PDP yang mulai berlaku pada Oktober 2024 dapat memberikan perlindungan optimal terhadap kerahasiaan data pribadi.
Komnas HAM juga berkomitmen untuk memantau Pilkada serentak 2024, memastikan pelaksanaan yang bebas, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Komnas HAM akan terus mengawasi dan memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan data pribadi,” tegas Anis Hidayah.