MA Menangkan Gugatan Warga Terhadap Praktik Eksploitatif Pinjol
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relaas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024, yang memutuskan bahwa gugatan 19 warga terkait kelalaian negara dalam melindungi mereka dari praktik pinjaman online (pinjol) eksploitatif telah dikabulkan. Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menkominfo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK dinyatakan lalai dalam mengatur dan mengawasi pinjol sehingga merugikan warga.
Menurut putusan ini, kelanjutan pinjaman online tanpa pengaturan hukum yang adil hanya akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi justru akan membuat kehidupan masyarakat tenggelam dalam keterpurukan ekonomi, tereksploitasi, dan tidak dapat bangkit lagi,” jelas Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya.
LBH Jakarta menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengambil langkah tepat dengan mengoreksi lembaga peradilan di bawahnya melalui putusan ini, yang substansinya membela kepentingan umum. Praktik eksploitatif pinjol menjadi fakta persidangan yang menguatkan bahwa negara telah gagal melindungi warganya. “Putusan ini semakin membuat terang persoalan dan membuktikan bahwa negara telah gagal dan lalai melindungi warga dari praktik pinjol,” ujar LBH Jakarta.
Sejak membuka pos pengaduan pada 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1330 pengaduan dari korban pinjol di 25 provinsi. Temuan mereka menunjukkan bahwa meskipun meminjam dan memperoleh dana cepat menjadi mudah, praktik pinjol sangat eksploitatif dan tidak ada perlindungan hukum memadai dari negara. “Negara gagal menahan laju dan menata regulasi bagi praktik-praktik pinjol yang sarat akan pelanggaran, seperti bunga tinggi tanpa batasan, penagihan yang agresif, dan kekerasan terhadap perempuan,” tambah LBH Jakarta.
LBH Jakarta juga menyoroti bahwa putusan ini menjamin hak atas privasi dan perlindungan data pribadi warga yang menjadi konsumen aplikasi pinjol. Para Tergugat diwajibkan menetapkan sistem pengawasan yang terintegrasi dan mumpuni untuk melindungi data pribadi. “Melalui putusan ini, hak atas privasi dan pelindungan data pribadi warga dapat terjamin,” jelas LBH Jakarta.
Lebih lanjut, LBH Jakarta mendesak agar Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menkominfo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK segera mematuhi dan menaati putusan ini tanpa mengajukan upaya hukum luar biasa. Mereka juga mendesak para pejabat ini untuk mengakui kesalahan dan komitmen untuk mengambil langkah konkret sesuai putusan ini. “Putusan ini harus dijadikan pedoman untuk menata regulasi dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait praktik pinjol yang sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” tegas LBH Jakarta.