32 Organisasi Sipil Internasional Tolak Keanggotaan Astra Agro Lestari di RSPO
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 32 organisasi masyarakat sipil internasional mengirimkan surat terbuka kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Mereka mendesak agar RSPO menangguhkan keanggotaan Astra Agro Lestari (AAL), perusahaan kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia.
Tuntutan ini diajukan setelah dua minggu sebelumnya, AAL mengumumkan permohonan resmi keanggotaan RSPO yang mendapat “dukungan penuh” dari badan tersebut. Surat tersebut meminta RSPO untuk menahan keanggotaan AAL hingga konflik lahan yang berkepanjangan di Sulawesi terselesaikan, serta memberikan pemulihan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak operasi AAL.
“Operasi destruktif AAL di Indonesia secara langsung bertentangan dengan Prinsip dan Kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan,” ujar Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan di WALHI (Friends of the Earth Indonesia) dikutip dari rilis resminya pada Kamis (25/7/2024).
“Masyarakat yang berada di garis depan operasi destruktif AAL tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, termasuk pengembalian tanah yang diambil oleh perusahaan tanpa persetujuan,” imbuhnya.
Friends of the Earth grup baru-baru ini merilis laporan yang mengungkap pelanggaran lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan tata kelola oleh AAL, termasuk penanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan Indonesia serta intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan hidup.
Gaurav Madan, Juru Kampanye Hak Hutan dan Lahan Senior di Friends of the Earth AS, menyatakan, “Memberikan keanggotaan RSPO kepada AAL berarti melemahkan tuntutan masyarakat akan keadilan dan semakin melemahkan RSPO. Greenwashing seperti ini gagal melindungi hak asasi manusia, menyelesaikan konflik lahan, atau mencegah kerusakan lingkungan. Komunitas berhak mendapatkan keadilan, bukan sikap humas.”
Surat tersebut juga meminta pemerintah Indonesia menyelidiki ketidakberesan perizinan dan operasi ilegal AAL serta memfasilitasi pengembalian tanah yang diambil tanpa persetujuan masyarakat. Peraturan Deforestasi Eropa (EUDR) juga mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan rantai pasok yang bebas dari deforestasi.
“Sudah diketahui secara luas bahwa skema keberlanjutan sukarela dan komitmen tertulis merupakan solusi yang salah sebab telah gagal menghilangkan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang rutin dilakukan oleh perusahaan industri agribisnis,” kata Danielle van Oijen, Koordinator Program Kehutanan Internasional di Milieudefensie (Friends of the Earth Belanda).