Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik Desak Presiden Segera Mengesahkan RPP Kesehatan
Berita Baru, Jakarta – Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah masih belum mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, padahal penyusunannya seharusnya selesai dalam waktu maksimal satu tahun setelah undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.
Pada Mei 2024, draf RPP Kesehatan telah final dan disetujui oleh 28 kementerian dan lembaga terkait. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, mengungkapkan bahwa pengesahan RPP Kesehatan tinggal menunggu keputusan Presiden.
“Keterlambatan pengesahan RPP Kesehatan dapat menghambat implementasi aturan-aturan teknis yang mengatur berbagai regulasi penting dalam meningkatkan standar kesehatan masyarakat,” ujar Diah Saminarsih, Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), pada Kamis (18/7/2024).
Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik, yang terdiri dari CISDI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota (FAKTA), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), serta 1000 Days Fund, mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RPP Kesehatan. Mereka bahkan telah mengirimkan Surat Dukungan Bersama kepada Presiden Jokowi pada 1 Juli 2024, namun belum mendapatkan tanggapan.
Diah menambahkan, kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan RPP Kesehatan merupakan masalah besar. “Proses pembahasan berlangsung tertutup dan lamban, sehingga meningkatkan risiko campur tangan industri yang memiliki konflik kepentingan dan mampu melemahkan aturan yang mendukung kesehatan masyarakat,” kata Diah.
Komisi IX DPR juga menekankan pentingnya pengesahan RPP Kesehatan dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan pada 8 Juli 2024. Legislator Irma Suryani Chaniago mengingatkan bahwa seluruh aturan turunan Undang-Undang Kesehatan harus selesai sebelum 8 Agustus 2024.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Presiden Jokowi diharapkan bisa menandatangani RPP Kesehatan dalam waktu dekat. Komisi IX juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyusunan, dengan tidak adanya salinan draf yang diberikan kepada mereka.
Menurut survei kesehatan tahun 2023, lebih dari 50 persen perokok di Indonesia memulai kebiasaan tersebut saat usia sekolah. Diah Saminarsih menyebutkan, “RPP Kesehatan yang mengatur pengendalian produk tembakau dan konsumsi gula, garam, dan lemak menjadi penting sekali sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi masyarakat terhadap zat-zat tersebut.”
Koalisi menuntut agar pengesahan RPP Kesehatan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta mendesak Presiden Jokowi untuk segera menandatanganinya sebelum batas waktu 8 Agustus 2024. “Demi layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pengendalian tembakau, dan peningkatan kualitas hidup yang efektif,” tambah Tubagus Haryo Karbyanto, Sekjen Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.