Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

komnas Perempuan

Komnas Perempuan Buka Seleksi Anggota Baru Calon Anggota Komisi Paripurna



Berita Baru, Jakarta – Masa bakti Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2025 akan segera berakhir pada 31 Maret 2025. Dalam rangka memastikan kesinambungan tugas-tugas pentingnya, Komnas Perempuan telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih anggota baru yang akan menjabat pada periode 2025-2030.

“Kami mempercayakan kepada Pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel, dan berintegritas, guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030,” ujar Ketua Komnas Perempuan 2020-2025, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan pada Selasa (16/7/2024).

Lima tokoh yang terpilih menjadi anggota Pansel adalah E. Kristi Poerwandari, Marzuki Darusman, Masruchah, Melani Budianta, dan Yosep Adi Prasetyo (Stanley). Ketua Pansel, Melani Budianta, mengungkapkan bahwa tim telah menetapkan kriteria, kelengkapan, dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan.

“Pansel ingin menjaring calon yang memiliki wawasan dan pemahaman komprehensif tentang persoalan perempuan, gender, dan kelompok minoritas, serta memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan-persoalan demokrasi dan HAM. Integritas sangat penting,” jelas Melani.

“Oleh karenanya, calon harus bersih dari tindak korupsi dan kekerasan termasuk KDRT, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, serta menjunjung tinggi etika dan kejujuran,” tambahnya.

Proses pendaftaran calon anggota dimulai pada hari ini, Selasa (16/7), dan akan berakhir pada 16 Agustus 2024. Beberapa persyaratan bagi calon antara lain: harus warganegara Indonesia; aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan minimal 15 tahun; tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, atau kekerasan dalam berbagai ranah; tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri; bukan pengurus atau anggota partai politik; dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi; serta bersedia bekerja penuh waktu dan tidak sedang menempuh studi.

“Kami mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau belarasa pada kaum terpinggirkan, motivasi, dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan,” sambung Melani Budianta.

Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh calon meliputi pengetahuan tentang HAM Perempuan, peraturan perundang-undangan yang relevan, dan instrumen HAM internasional; komitmen terhadap penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender; integritas dan etika; keberpihakan terhadap korban; menghormati keberagaman; serta kemampuan kepemimpinan dan kerja sama.