Didampingi WALHI NTB, Warga Ajukan Tiga Tuntutan
Berita Baru, NTB – Setelah audiensi dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Tengah pada 13 Mei 2024, warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH) Lestari Rinjani, melanjutkan upaya mereka dengan audiensi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB. Didampingi WALHI NTB, mereka mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta klarifikasi apakah hasil pembahasan dari GTRA Kabupaten Lombok Tengah akan menjadi acuan di tingkat GTRA Provinsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil audiensi dan masukan masyarakat di tingkat kabupaten akan diteruskan dengan konsisten di tingkat provinsi.
Kedua, masyarakat ingin mengetahui progres dan situasi dokumen pengajuan mereka di GTRA Provinsi NTB. Mereka berharap mendapatkan gambaran yang jelas mengenai status pengajuan mereka dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam proses ini, serta meminta adanya mekanisme komunikasi terkait proses dan hasil di GTRA.
Ketiga, mereka mendesak adanya timeline yang jelas mengenai kapan dokumen pengajuan mereka akan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Estimasi waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengurangi ketidakpastian yang selama ini mereka rasakan.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan warga Desa Karang Sidemen, LMDH Lestari Rinjani, dan WALHI NTB. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses pengajuan ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
Amri Nuryadin, Direktur WALHI NTB, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak atas TORA berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Amri juga mengungkapkan agar GTRA Provinsi NTB dapat memberikan salinan hasil rapat dan update terbaru mengenai progres dokumen pengajuan.
Haji Suparman, perwakilan kelompok masyarakat, menyampaikan kekecewaannya terhadap sambutan dari pihak Kanwil ATR/BPN NTB yang menerima mereka hanya di parkiran dengan alasan aula hanya menampung 10 orang.
“Sedangkan jikalau pihak Kanwil atau Kantah datang ke desa kami, kami sambut dengan lokasi dan suguhan hasil bumi yang luar biasa,” katanya. Suparman kembali menekankan pentingnya kepastian waktu dalam proses ini dan meminta agar perwakilan masyarakat dilibatkan dalam rapat GTRA sehingga mereka dapat segera memperoleh hak atas tanah yang telah mereka perjuangkan.
Subhan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, yang turut hadir dalam audiensi ini, mengingatkan masyarakat bahwa dalam prosesnya ada empat kepentingan yang harus diakomodir, yaitu masyarakat, Pemda, Bank Tanah, dan eks pemilih. Subhan juga menyampaikan bahwa eks pemilih mencoba mengajukan izin baru namun tidak bisa diterima karena tanah ini sedang dalam proses TORA. Ia juga menginformasikan bahwa rapat GTRA selanjutnya akan diadakan pada akhir Juli 2024 dan permintaan masyarakat untuk dilibatkan akan dipenuhi.
“Jadi masyarakat silahkan menggarap lahan dengan tenang, kami sedang berupaya dengan maksimal, jadi ini semua sedang berproses, sabar saja semoga tahun ini bisa selesai, berikan ruang untuk GTRA kabupaten dan GTRA provinsi untuk bekerja, jika ada informasi akan saya sampaikan, saya akan undang bapak-ibu masyarakat sekalian,” tegasnya.
Pak Tri, perwakilan GTRA Provinsi NTB, menjelaskan bahwa GTRA memiliki tugas yang cukup banyak, tidak hanya membahas TORA Desa Karang Sidemen namun seluruh persoalan yang diajukan oleh GTRA dari seluruh kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Semua akan dibahas dan terjadwal, termasuk TORA di Desa Karang Sidemen yang akan dibahas akhir bulan Juli ini.
“Kita sedang berproses, ada tahapan-tahapan yang akan dilalui, proses ini kita lalui bersama, ada satgas-satgas tersendiri dalam setiap tahapan pembahasan di GTRA Provinsi NTB, kita akan informasikan bagaimana progresnya dan hasilnya kepada bapak-ibu dan para pihak,” tutupnya.