Warga Menolak Rencana Usulan Perluasan Zonasi industri di Tegal Alur dan Kamal
Beritabaru.co, Jakarta – Warga dua kelurahan, yakni kelurahan Kamal dan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat menolak usulan rencana perluasan Zonasi Industri yang lokasinya berimpitan dengan permukiman penduduk. Alasannya, perluasan itu melanggar Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, isinya mengatur lebih detail mengenai kawasan industri.
Jika mengacu perda tersebut, dijelaskan untuk saat ini bagi industri yang sudah terlanjur berdiri di non-zona industri akan diperbolehkan, tapi tidak berlaku untuk industri baru.
Warga Prepedan RW 09 Kelurahan Kamal, Wahyudi bin Santa mengatakan, bahwa masyarakat membuat spanduk penolakan yang terpasang disetiap perempatan jalan. Kemungkinan akan ada penambahan spanduk dan akan terus bertambah.
Alasannya, lanjut Wahyudi, jika perluasan zonasi industri ini terjadi di wilayahnya, ia khawatir akan berdampak polusi dan limbah industri. Lebih dalam ia mengatakan, Industri di wilayah prepedan ada yang sudah puluhan tahun, ada juga baru hitungan tahun. Inisiatif spanduk penolakan karena warga melihat spanduk yang beredar di prepedan terus bertambah.
“Para pengusaha itu meminta pengumpulan data dari perusahan-perusahaan yang ingin bergabung mengenai perluasan zonasi industri di wilayah Prepedan dan Tegal Alur,” tandasnya.
Menurut ketua RW 009 Saiful Anwar, protes keras warga berawal dari adanya pelaksanaan rapat konsulidasi gabungan perkumpulan Pengusaha Prepedan dan Tegal Alur dengan para pejabat pemerintah untuk membahas pengajuan perluasan Zonasi Industri di wilayah Kelurahan Kamal dan Tegal Alur Kecamatan Kalideres.
“Infonya pada, Jum’at (17/5) sore pekan lalu para pengusaha dan pemda mengadakan pertemuan di Ballroom Rose Lt 5, Mall Taman Palem, Jl. Outering Road Kamal Cengkareng, makanya warga resah,” ujar saiful.
Senada dengan ketua RT 008 Jafar, mengatakan, menolak perluasan zonasi Industri, terlebih dampak lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat.
“Saya tidak mendukung upaya permohonan ini. Sebab, industri diwilayah Kamal dan Tegal Alur sudah terlalu banyak pabrik dan perusahaan yang menyebarkan limbah menjadi penyakit,” tegas Saiful.
Di tempat terpisah, Hj. Tommy Harena mewakili Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tegal Alur kami menolak usulan tersebut. “Kami dari LMK Tegal Alur menerima banyak aspirasi dari masyarakat dimana pada intinya mereka menolak rencana usulan perluasan zonasi industri di Tegal Alur dan Kamal.” Beberapa alasan penolakan warga diantaranya adalah perihal pencemaran lingkungan, kebisingan, kemacetan, jalan/jembatan rusak selama ini juga -secara tidak langsung- disebabkan oleh industri yang ada dan menganggu lingkungan di tempat tinggal warga. Menurut Hj. Tommy yang juga LMK RW 001 Kelurahan Tegal Alur, sebaiknya pemerintah (Pusat dan Daerah) melakukan kajian dan tinjauan di lapangan dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat langsung.
Sebelumnya, Kepala Seksi Evaluasi Ruang Kota Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta, Merry Morfosa menjelaskan, sosialisasi dan peninjauan lapangan menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha, melalui Kementerian Perindustrian terkait zonasi industri di kawasan Prepedan.
“Kami dari berbagai SKPD terkait diantaranya perindustrian dan energi, lingkungan hidup,dan tenaga kerja, langsung meninjau ke lapangan. Di situ kami akan mengkaji serta melakukan evaluasi, apakah di kawasan tersebut layak atau tidak dijadikan kawasan industry,” papar Merry pada acara diskusi di Aula Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/7/2019). [Aziz]