Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Polri Dikhawatirkan Akan Perluas Wewenang Polisi di Ranah Siber

RUU Polri Dikhawatirkan Akan Perluas Wewenang Polisi di Ranah Siber



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan kekhawatiran mereka terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dibahas. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perluasan wewenang polisi di bidang siber.

“Adanya wewenang perluasan di isu siber, bagaimana kepolisian bisa di drafnya diusulkan bisa untuk langsung melakukan blokir kemudian masuk intersep di situ,” kata Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

Isnur juga menyoroti masalah penyadapan yang diatur dalam RUU ini. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memandatkan adanya Undang-Undang penyadapan terlebih dahulu untuk memastikan lembaga-lembaga yang melakukan penyadapan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Yang kedua, juga bahaya soal penyadapan, MK memandatkan adanya UU penyadapan terlebih dahulu, agar apa? Agar lembaga-lembaga yang menyadap itu kemudian tidak melanggar HAM. Nah ini dia punya konten penyadapan ke situ,” tambahnya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa muncul dari kewenangan intelkam polisi yang diusulkan dalam RUU tersebut. “Ada UU intelijen, ada BIN di sana, ada BAIS di sana, ini kemudian kepolisian masuk lebih dalam seperti naik ke atas sebagai koordinator intelijen,” kata Isnur yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Isnur menegaskan, jika RUU Polri disahkan, maka polisi akan memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam bidang investigasi. “Di mana dia dalam urusan penyidik pegawai negeri sipil, penyidik di UU lain, penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, penyidik perburuhan harus ada rekomendasi dari dia (polisi),” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dipegang oleh kepolisian bisa menyebabkan intervensi yang luar biasa terhadap penyidik dari berbagai lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya. “Ketika pembinaan pengawasan juga ada di kepolisian, jadi bagaimana kalau ini jadi ada intervensi yang luar biasa, penyidik Polri kepada penyidik KPK, kepada penyidik di Kejaksaan Agung, penyidik lingkungan hidup, penyidik di perburuhan,” tuturnya.

Terakhir, Isnur juga memperingatkan tentang potensi konflik yang akan timbul jika RUU Polri disahkan. “Ada kewenangan misalnya untuk pemeriksaan soal keuangan. Dia konflik sama PPATK, soal siber dia konflik dengan BSSN, soal apalagi? Soal siber dia konflik juga dengan Kominfo. Ada banyak yang dia ketemu dan tumpang tindihnya semakin parah,” pungkasnya.