Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW MA
Kantor Mahkamah Agung (Foto: Istimewa)

MA Minta KPU Ubah Batas Usia Cagub dan Wagub



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Ketua Majelis Yulius beserta anggota majelis Cerah Bangun memutuskan bahwa aturan yang semula mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, kini diubah menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan yang ditampilkan di laman resmi MA.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut awalnya menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat pencalonan. Namun, menurut MA, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa usia minimal 30 tahun berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan putusan ini, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.